5 PPATS Dilantik, Bupati Torut: Kedepankan Pelayanan Jangan Persulit Masyarakat
Kegiatan itu dipusatkan di halaman Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toraja Utara, Rabu (11/05/2022) dihadiri Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Aspar, melantik sekaligus Pengambilan Sumpah kepada kelima Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Toraja Utara.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 228/SK-HP.03.04/IV/2022 tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan itu dipusatkan di halaman Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toraja Utara, Rabu (11/05/22) dihadiri Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Dalam arahnya, Yohanis Bassang menyampaikan bahwa pejabat yang telah dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara agar menggunakan jabatan sebagai tanggung jawab jawab dan bekerja dengan hati dalam melayani masyarakat.
"Point selanjutnya adalah mengedepankan pelayanan menggunakan hati, bekerja tulus dan ikhlas maka berkat akan datang dengan sendiri, saya harap bagi camat yang telah dilantik agar tidak mempersulit masyarakat di desa dalam memberikan pelayanan terkait pengurusan akta tanah," kata Yohanis Bassang.
Yahonis Bassang menuturkan bahwa salah satu persoalan paling rumit di negeri ini adalah masalah tanah, bahkan dapat melibatkan persaudaraan sehingga diharap dalam bekerja di bidang pertanahan diperlukan ketelitian, kecermatan dalam melihat berkas dan mengutamakan pelayanan menggunakan hati, bekerja tulus ikhlas kepada masyarakat.
"Esensi hidup hanya ada satu, bagaimana kita memahami orang lain sehingga orang lain akan memahami kita sebaliknya," jelas Bupati Toraja Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara, Aspar menyampaikan terima kasih kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah dilantik dan disimpan di kecamatan dan mendatangani akta tanah di wilayah masing-masing.
"Atas nama keluarga besar Kantah Kabupaten Toraja Utara mengucapkan Minal Aidzin Wall Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin dan dilaporkan untuk tunggakan administrasi di tahun 2021 ke bawah sudah tidak ada," tuturnya.
Berikut lima Camat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
1. Theresia Maya Saleh wilayah kerja Kecamatan Tallunglipu.
2. Paulina Ruru Banne wilayah kerja Kecamatan Sopai
3. Yunus Mantirri' wilayah kerja Kecamatan Tikala
4. Yofita Sarlota Sampe Allo, wilayah kerja Kecamatan Rantebua
5. Alfius Tulak Tondok, wilayah kerja Kecamatan Kesu'
