Senin, 28 Maret 2022 16:28

Naik Tahap Penyelidikan, KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Foto ilustrasi. (Int)
Foto ilustrasi. (Int)

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi hingga 50 persen dari total keuntungan yang didapat atau 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah menemukan satu bukti terkait dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Dengan temuan itu, mereka meningkatkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke tingkat penyelidikan.

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahap penyelidikan. Khususnya dugaan penetapan harga, kartel, dan kepemilikan melalui peredaran barang atau jasa," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam resmi, dilansir CNNIndonesia, Senin (28/ 3/2022).

Sebagai informasi, KPPU telah melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak 26 Januari 2022 atas. Proses dilakukan terkait laporan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

Baca Juga

Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak terkait termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, pengemasan, hingga pengusaha ritel.

Proses penyelidikan akan dilakukan 60 hari ke depan dan akan berfokus pada dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Selain itu, KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor dan akan mencari satu bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

Dalam hal dugaan dapat disimpulkan dugaan pasal yang dilanggar dan bukti yang diperoleh, maka proses penegakan hukum dapat dianggap sebagai dugaan," lanjutnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi hingga 50 persen dari total keuntungan yang didapat atau 10 persen dari penjualan terlapor di pasar yang bersangkutan.

Editor : Amrin
#KPPU #Kartel Minyak Goreng
Berikan Komentar Anda