TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di Hotel Heritage Toraja, Rabu (23/3/2022). Penandatanganan MoU terkait Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Pihak Kemenkumham diwakili Kepala Divisi Permasyarakatan Suprapto. Penandatanganan disaksikan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu.
Selain penandatanganan MoU, Razilu juga menyerahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal secara simbolis kepada Bupati Toraja Utara. Secara keseluruhan ada sebanyak 125 hak kekayaan intelektual nantinya akan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada kegiatan Roving Seminar yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut