Dinyatakan Ilegal! Polisi Tutup Tambang Galian C di Tapparan Kurra Tator
Sejumlah titik tambang ditertibkan awal Februari 2022. Penertiban itu adalah respons dari keresahan masyarakat.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi menegaskan aktivitas tambang galian C di Tapparan Kurra, Tana Toraja telah ditutup. Aktivitas tambang di wilayah tersebut dinyatakan ilegal.
"Sudah kita perintahkan tutup mas. Di sana ilegal," tegas Juara kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (22/3/2022)
Juara mengatakan, upaya penghentian telah dilakukan sejak lama. Hanya saja ada perlawanan dari pengelola tambang.
Belakangan, penutupan dilakukan karena sudah menimbulkan keresahan sosial. Pemerintah daerah juga telah merekomendasi penghentian permanen karena para penambang tak mengantongi izin operasional.
"Jadi tambang galian C di Tapparan itu sebenarnya sudah lama kami tutup. Kan aktivitasnya memang ilegal. Hanya saja katanya mereka mau melakukan perlawanan, tapi saya sampaikan bahwa itu tidak bisa. Karena jelas melawan UU dan itu ilegal," tandas Juara.
Juara menjelaskan, para penambang mengaku, setelah tambang ditutup mereka tak punya lagi mata pencarian. Karenanya penambang mempersoalkan penutupan itu.
"Mereka mau melakukan perlawanan karena mereka tidak punya mata pencarian. Mereka hanya mengharapkan itu sebagai sumber penghasilan," beber Juara.
Pemkab Tator mengakui penutupan itu dilematis. Banyak orang yang menggantungkan hidup dari sana. Namun di sisi lain jika dibiarkan akan memberi dampak lebih merugikan. Baik bagi manusia maupun lingkungan.
Selasa kemarin dilaporkan, jalan poros Tapparan Kurra, Tana Toraja rusak parah akibat aktivitas truk bertonase tinggi yang melewati jalur itu. Truk itu adalah pengangkut material tambang dari pusat penambangan galian C ilegal.
Warga setempat telah melayangkan protes. Baik kepada pengelola tambanhg maupun pemerintah daerah. Hanya saja hingga kini belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya sejumlah tambang galian C di Tana Toraja yang sempat dihentikan kepolisian awal Februari lalu kembali beroperasi. Di Tapparan Utara Kecamatan Rantetayo aktivitas penambangan terlihat marak pada awal Januari.
Lalu dikakukan penertiban. Sejumlah titik tambang ditertibkan awal Februari 2022. Penertiban itu adalah respons dari keresahan masyarakat.
Pihak kepolisian menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi dan pidana dalam penambangan. Langkah penertiban diambil agar penambang taat asas dalam melakukan eksplorasi.
Polres Tana Toraja memulai penertiban tambang galian C di wilayah Lembang Rantelimbong, Kecamatan Kurra. Ada sejumlah titik penambangan yang dilaporkan bermasalah dan menjadi target.
Setelah penertiban Fabruari lalu, aktivitas tambang sempat kembali buka awal Maret sebelum akhirnya ditutup kembali.
