Terduga Penyebar Video Mesum 66 Detik di Bulukumba Ditangkap
Yusuf belum merinci motif tersangka menyebarkan video itu. Tersangka sendiri adalah pemeran pria dalam video tersebut.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran pada video mesum yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial MMD diringkus hari Rabu kemarin (16/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf menyampaikan, terduga pelaku kini dalam pemeriksaan setelah ditangkap pagi kemarin. Kata Yusuf, ia diduga sebagai pemeran pria. Sekaligus yang menyebarkan video berdurasi pendek itu.
“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin yang bersangkutan telah diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video” ungkapnya.
Yusuf belum merinci motif tersangka menyebarkan video itu.
"Tersangka sendiri dijerat UU Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 6 tahun”. tegas AKP Muhammad Yusuf.
Sebelumnya telah bereda video 66 detik di Bulukumba Sulsel, yang menunjukkan adegan hubungan layaknya pasangan suami istri, Kamis (10/3/2022). Video ini viral dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Apalagi dalam video itu terlihat pemeran perempuan menggunakan baju bertuliskan salah satu SMA negeri di Bulukumba.
