Muh. Syakir : Selasa, 15 Maret 2022 21:11
Pelaku penganiayaan anak di bawah umur resmi ditahan Kejari Tator.

TATOR, PEDOMANMEDIA - DR, pelaku penganiayaan perempuan di bawah umur resmi ditahan Kejari Tana Toraja, Selasa (15/3/2022). Berkas kasus ini juga telah dinyatakan P21.

"Setelah dinyatakan P21 yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka, tersangka secara resmi kami tahan. Untuk sementara kita titip di tahanan Polres Tator dulu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tana Toraja Hermawan, Selasa (15/03/2022/).

Hermawan menuturkan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia mengakui memukuli korban dan mendorongnya hingga terjatuh.

Diberitakan sebelumnya sudah dua bulan berlalu, namun kasus kekerasan yang dialami seorang gadis di bawah umur di Tator tidak jelas penanganannya. Hal ini membuat pihak keluarga korban kecewa.

Keluarga korban berulang kali mendesak adanya kepastian hukum. Mereka menuturkan, korban saat ini mengalami trauma berat dan sering dihantui ketakutan.

"Kalau kecewa, pasti. Karena ini sudah dua bulan. Apakah memang proses hukumnya lama begitu? Atau karena kita ini orang kecil sehingga prosesnya lambat,” sesal Herlina, kerabat korban, Sabtu (12/3/2022).

Kasus kekerasan anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa 11 Januari 2022 di kamar kos korban yang berlokasi di Medan Ringkas Makale. Korban berinisial HA, wanita asal Lembang Paku, Kecamatan Masanda itu, dianiaya oleh seorang pria bernisial DR.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma. Pasca kejadian, korban HA melaporkan kejadian penganiayaan ke SPKT Polres Tana Toraja.

Beberapa waktu lalu, Kasi Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin yang dikonfirmasi terkait lambatnya proses hukum kasus ini mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap). Tinggal menunggu kesediaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Penyidik sampai saat ini masih menunggu kesediaan Kejaksaan untuk menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti),” terang Erwin, Jumat (11/3/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makale Ariel D. Pasangkin mengatakan sudah berkonsultasi dengan penyidik Polres Tana Toraja untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.