Kamis, 24 Februari 2022 08:05

Pengusaha Makassar Dilapor KDRT, Hajar Istri Berkali-kali, Polisi tak Berani Tangkap

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil FA sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Tapi tidak juga diindahkan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sungguh malang nasib SW (36). Warga Kota Makassar ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, FA (48).

Mirisnya dari kasus ini, FA yang dikenal sebagai pengusaha alkes di Kota Makassar tak diproses hukum. Kabarnya FA punya saudara seorang perwira polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan menjelaskan, kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Polrestabes Makassar.

Baca Juga

"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Dan laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," papar Meisye saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Meisye mengaku bahwa kasus ini telah beberapa kali didorongnya dengan mendampingi korban agar segera diproses. Namun lagi-lagi, polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan tapi tidak juga diindahkan.

"Dilapor sudah beberapa kali mi. Yang terakhir laporannya itu karena kekerasan anak lagi dia (FA) dilapor, itu karena anaknya sendiri yang dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT-nya kemudian kekerasan terhadap anaknya, kalau yang KDRT itu sudah lama dilapor tapi belum diproses," katanya.

Meisye mempertanyakan tugas kepolisian di Makassar yang dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini. Padahal, terlapor sudah tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Seharusnya kata Meisye, pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa agar terlapor ini bisa segera diproses.

"Polisi ini beberapa kali sudah melayangkan surat panggilan cuman saya sempat tanya (polisi), 'ini kenapa lambat sekali, pak'. Polisi mengeluh, ini (FA) sudah tidak kooperatif. Jadi kami heran loh seharusnya kan penyidik melakukan penjemputan paksa jika sudah mangkir dari panggilan ini terlapor," ungkapnya

Belakangan diketahui, lanjut Meisye, ternyata pihak kepolisian di Makassar disebut takut memproses terlapor FA lantaran memiliki saudara polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Meisye sangat menyayangkan hal itu. Kepolisian harusnya lebih profesional dalam menangani kasus tersebut

"Yang menjadi repotnya di sini, ternyata terlapor mengaku punya keluarga di Mabes Polri. Nah ini kasihan juga. Kalau tidak (kooperatif), kan harusnya (polisi melakukan) tindakan penjemputan kalau (FA) tidak mau datang diminta keterangannya, tapi polisi malah segan menjemput ini terlapor karena hanya takut ada keluarga dari terlapor yang tugas di Mabes Polri," beber Meisye

Lebih jauh, Meisye menambahkan, bahwa kasus ini juga diperparah lantaran selama pendampingan, korban SW diamankan di Rumah Aman Dinas PPPA Sulsel. Namun dalam mengawal kasus ini, pihaknya juga mendapat teror dan diintimidasi oleh terduga pelaku.

Yang paling parah, kata Meisye, terduga pelaku membuntuti dan menjemput paksa korban di Rumah Aman, Jumat (4/2/2022) lalu. Di situ petugas sempat menghalangi FA, malah petugas Rumah Aman akhirnya dihantam oleh FA.

"Sudah KDRT buat onar lagi, ada kasihan pendamping hukum kita ini langsung diserang. (Terduga pelaku) bilang, 'kamu ini semua yang urus-urusin urusan saya', langsung malah mukul," papar Mesiye.

Usai kejadian itu, terduga pelaku akhirnya kembali dilapor ke Polrestabes atas dugaan kasus penganiayaan, pada Jumat (4/2/22). Kini FA selaku terduga pelaku diadukan ke polisi atas tiga kasus kekerasan.

"Tentu saja petugas kami ketakutan, dan petugas satu kesakitan (usai dipukul). Akhirnya dari situ kami lapor polisi, jadi sudah tiga laporan kekerasan yang dilayangkan ini ke FA," terang Meisye.

Penulis : Supriadi
Editor : Muh. Syakir
#KDRT #Kasus KDRT Makassar #Polrestabes Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer