Amrin : Minggu, 20 Februari 2022 16:07
Palsukan surat kematian istri Firmansyah menjadi buronan polisi di Lutra.

LUTRA, PEDOMANMEDIA - Seorang pria bernama Firmansyah (36) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menjadi buronan polisi.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara memburu seorang pria bernama Firmansyah. Pria 36 tahun itu menjadi burunon polisi lantaran telah membuat surat keterangan palsu.

Menurut informasi, Firmansyah sengaja membuat surat keterangan terkait kematian istrinya agar bisa menikah lagi. Istri Firmansyah diketahui inisial DL (38).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, yang dikonfirmasi  membenarkan perihal kasus tersebut. Kata dia, terduga pelaku Firmansyah telah dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinahan hingga menikah tanpa izin istri sah.

"Benar, yang bersangkutan atas nama Firmansyah telah dilaporkan dan sekarang dia masuk DPO," ujar Putut, Ahad (20/2/2022).

Perwira polisi dua balok itu menjelaskan, pelaporan terhadap Firmansyah hingga menjadi buronan dilayangkan langsung oleh istri sahnya, inisial DL (38).

"Istri sahnya yang melapor ke kami,  laporan itu dibuat istrinya karena surat kematian dibuat padahal dia istrinya ini masih hidup," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Putut, surat kematian palsu dibuat Firmansyah ini digunakan untuk menikahi tetangganya di kampung.

"Setelah ditelusuri ternyata DPO ini sengaja memalsukan surat kematian istrinya sebagai syarat menikah lagi di KUA pada November 2021, informasinya itu mau nikah dengan tetangganya juga di kampungnya," ujar Putut. 

Lebih lanjut, Iptu Putut membeberkan jika Firmansyah dan DL masih berstatus suami istri sah. Pasangan suami istri ini telah melangsungkan pernikahan selama 10 tahun kemudian tinggal di Maluku.

Kemudian, pada Juni 2021 Firmansyah minta izin kepada istri sahnya DL, untuk pulang sendirian ke kampung halamannya, di Desa Bone, Subur, Sabbang Selatan, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan.

"Jadi Firmasnsyah ini dapat izin pulang kampung  oleh istrinya, akhirnya  pulang ke Luwu Utara," ungkap Putut.

Saat sudah berada di Lutra, lanjut dia, akhirnya tujuan Firmansyah pun pulang terbongkar. Dia mau menikah lagi dengan tetangganya sendiri di kampung berinisial W (19) yang masih berstatus seorang mahasiswi.

"Istrinya di Maluku ini lagi nyari-nyari karena selama 6 bulan Firmansyah tidak kembali ke Maluku. Dan tak lama istrinya ini mendapat kabar jika suaminya telah menikah dengan WA yang tak lain tetangganya sendiri di Desa Bone Subur," beber Iptu Putut.

Atas kejadian  itu, akhirnya Firmansyah dilaporkan polisi hingga menjadi buronan  polisi. Saat ini, Firmansyah pun dalam proses pencarian. Dia melarikan diri setelah mengetahui istri sahnya pulang ke kampung untuk menemuinya.

"Dan bagi yang melihat Firmasnsyah, silakan melapor di kantor polisi terdekat. Atas perbuatannya itu dia terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP," terang Iptu Putut.