Kamis, 17 Februari 2022 20:16

Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus KDRT 'Suami Hajar Istri' di Tator

Ekspose perkara KDRT di Tator yang dihentikan penuntutannya lewat restorative justice.
Ekspose perkara KDRT di Tator yang dihentikan penuntutannya lewat restorative justice.

Adapun ekpose perkara bertujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tana Toraja. Penghentian dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kasus ini dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L Paundanan dalam ekspose virtual, Kamis (17/2/2022). Kasus tersebut melibatkan tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel.

Obel sebelumnya ditetapkan tersangka setelah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Noli. Tersangka Obel disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Baca Juga

Fadil mengemukakan, adapun ekpose perkara pada hari ini bertujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," jelasnya.

Ia menuturkan, perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 Wita. Bertempat di Tondon, Makale, Tana Toraja. Pada saat itu tersangka Obel hendak keluar dari rumah kosnya lalu istri tersangka, Noli bertanya kepada tersangka mau pergi ke mana?

Karena pada saat itu saksi korban Noli hendak meminjam handpone milik Obel. Namun ternyata Obel marah dan seketika itu juga meninju lengan sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Noli langsung jatuh tersungkur di lantai.

Tak sampai di situ, Obel menendang bagian dada korban sebanyak dua kali. Dan juga menendang kaki sebanyak dua kali.

Setelah kasus ini bergulir, Obel dan korban Noli dipertemukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan. Pertemuan juga menghadirkan orang tua tersangka, orang tua korban dan tokoh masyarakat (Kepala Dusun) untuk dilakukan restoratif justice.

Dari upaya itu akhirnya dicapai kesepakatan jika tersangka dan korban akan berdamai. Mereka berjanji untuk hidup rukun bersama kembali secara harmonis serta membuka lembaran baru.

Jampidum Fadil Zumhana dalam penyampaian ekspose memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta jajaran dalam usahanya menjadi fasilitator guna proses penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kata Fadil, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin selalu berpesan kepada jajaranya “Jika Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang Jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat".

"Maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian, keadilan dan manfaat hukum itu sendiri," terang Fadil.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Alasan lain, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun yaitu pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya kata Fadil, adanya kesepakatan perdamaian. Di mana saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat pada hari Senin, 14 Februari 2022.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Restorative Justice #Kejaksaan Agung #KDRT Tator #Kejari Tator
Berikan Komentar Anda