MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu Bulukumba menahan Muhammad Arfat Wahab dalam kasus utang piutang. Arfat ditahan dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Bagaimana kronologisnya?
Ironisnya, kasus utang piutang yang berproses di penegak hukum itu, dinilai tidak mengindahkan surat perjanjian kedua belah pihak (peminjam dan yang memberi pinjaman). Padahal keduanya telah melakukan kesepakatan secara tertulis dan disaksikan masing-masing saksi.
"Ini sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, si pelapor (Zainuddin) tidak mengindahkan itu dan melakukan pelaporan tindak pidana penipuan. Padahal kesepakatan yang dibangun itu Arfat Wahab ingin melaksanakan," kata salah satu kerabat Arfat Wahab, Sudirman, kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (17/02/2022).
Ia menjelaskan, awal mula kasus tersebut hanya sebatas peminjaman sementara. Di mana, Arfat Wahab melakukan peminjaman dana ke Zainuddin senilai Rp 43 juta dengan tujuan mengurus proyek. Namun, proyek tersebut tidak lolos/goal, sehingga Arfat Wahab berstatus meminjam ke Zainuddin.
"Kami pegang kok surat perjanjian kedua belah pihak terkait penyelesaian kasus ini dan ditandatangani dua orang saksi," ucapnya.
Sudirman mengakui jika pihaknya telah melakukan pembayaran bunga kepada Zainuddin kisaran Rp8 juta dan itu ada buktinya. Bahkan, kerabatnya juga ingin memberikan sebagian dari total pinjaman sebesar Rp10 juta. Namun, Zainuddin menolak dan meminta Rp 30 juta untuk pembayaran awal.
"Niat kami kan sudah baik dan ingin menyelesaikan sedikit demi sedikit utang kerabat kami dan merealisasikan kesepakatan yang dibangun kedua belah pihak. Tapi Zainuddin tidak menginginkan dan memproses kasus ini di kepolisian," akunya.
Ia pun menambahkan, poin penting dalam surat perjanjian kedua belah pihak adalah apabila pihak peminjam tidak melunasi utang per tanggal 31 Desember 2021 maka peminjam akan memberikan hak sewa tanah milik peminjam dan satu unit sepeda motor jenis metik.
"Kami mau mengindahkan perjanjian dan memberikan hak sewa tanah milik peminjam serta satu unit sepeda motor jenis metik sebagai jaminan tapi tidak diindahkan Zainuddin padahal ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan dilengkapi tanda tangan," tandasnya.
Menyikapi hal tersebut pengamat dan praktisi hukum, Umar Laila SH MH menegaskan, persoalan ini masuk kasus perdata karena ada kesepakatan kedua belah pihak. Hanya saja yang meminjamkan dana tersebut (Zainuddin) melanggar perjanjian.
"Ini bukan kasus pidana karena ada perjanjian hitam di atas putih. Malahan yang salah itu yang meminjamkan dana karena tidak menjalankan (melanggar) perjanjian," ujarnya.
Ia pun menilai, kasus ini terjadi kekeliruan dalam menelaah dan pihak kepolisian juga harus pahami betul bukti-bukti yang ada sebelum memproses pelaporan.
"Dan ini bisa terbalik si pelapor juga ikut dilaporkan karena tidak mengindahkan perjanjian bersama," tegasnya.
Sementara, Panit Reskrim Polsek Ujung Bulu Aswad Salam yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaki lebih janjut. Sebab, menurutnya, kasus yang menahan Arfat Wahab itu merupakan unsur tindak pidana.
"Kasus ini masuk dalam unsur pidana," singkatnnya.
Ditanya terkait poin poin terkait unsur pidana kasus tersebut, Aswad ogah berkomentar. Menurutnya, itu merupakan ranah kejaksaan dan bersifat rahasia.
"Poin penting status pidana itu merupakan ranah kejaksaan dan sifatnya rahasia. Kami tidak bisa beberkan," ucapnya.
Penulis: Sakti Raja
BERITA TERKAIT
-
Cekcok, Pria di Bulukumba Tembak Mati Paman Pakai Senapan Angin
-
Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Bulukumba Bicara Persiapan Pengamanan Pilkada
-
Antisipasi Chaos di Pilkada, Polres Bulukumba Simulasi Pengendalian Massa
-
Perkosa Bocah Perempuan Berulang Kali, Kakek di Bulukumba Ditangkap
-
Polisi Bakar 2 Arena Judi Sabung Ayam di Bulukumba