Geng Motor yang Serang Pos Sekuriti Ditangkap di Makassar, Polisi Sita Parang
10 orang telah ditetapkan tersangka. Mereka rata-rata masih berusia 16 hingga 22 tahun.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Penanganan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar membekuk empat anggota geng motor yang DPO dalam kasus penyerangan pos sekuriti di Kabupaten Gowa. 13 orang telah ditangkap lebih dulu.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto menuturkan, para pelaku yang diamankan pihaknya masing-masing MA (17), AZ (18), AW (18), dan AL (17). Keempatnya dibekuk di Jalan Kakatua, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Jumat (11/2) pekan lalu.
"Informasi kami dapatkan jika para terduga pelaku ini terlibat melakukan penyerangan. Akhirnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka. Setelah diinterogasi ternyata benar mereka masuk dalam daftar pencarian orang Polres Gowa dalam kasus penganiayaan di Jalan Basoi Dg Bunga, Kecamatan Somba Opu," ujar Afhi dalam keterangannya kepada PEDOMANMEDIA, Minggu malam (13/2/2022).
Dijelaskan Afhi, dari penangkapan para pelaku itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sebilah parang yang diduga dipakai untuk melakukan penyerangan di Kabupaten Gowa pada Selasa 2 Februari lalu.
Sebelumya jajaran Satreskrim Polres Gowa meringkus 13 orang kawanan geng motor yang menyerang dan menganiaya sekuriti di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu. Mereka juga menebar ancaman di media sosial.
10 orang telah ditetapkan tersangka. Mereka rata-rata masih remaja berusia 16 hingga 22 tahun.
Masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman, yang dikonfirmasi mengungkapkan dari 13 terduga pelaku yang ditangkap, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka. Sisanya tiga terduga pelaku belum ditetapkan tersangka karena masih di bawah umur.
"Ada 13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
