Rabu, 09 Februari 2022 20:31

Perang Terhadap Narkoba, Polres Bone Gulung 4 Bandar

Polres Bone adakan konferensi pers terkait penangkapan 4 bandar narkoba. (Abustan)
Polres Bone adakan konferensi pers terkait penangkapan 4 bandar narkoba. (Abustan)

Pergerakan dan pengedaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan.

BONE, PEDOMANMEDIA- Kepolisian Resort Bone terus mengobarkan perang terhadap narkotika. Kali ini berhasil menangkap 4 bandar narkoba. Hal ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Rabu (9/2/2022).

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah menjelaskan, di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap  pelaku yang sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan/ penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti dalam penguasaannya dan diakuinya kalau sabu tersebut adalah miliknya. Barang itu diperolehnya dari inisial SA di Kabupaten Sidrap dengan cara dibelinya sebanyak 20 gram seharga Rp22.000.000,00 dengan tujuan untuk dijual dan sebagiannya untuk dikomsumsi sendiri oleh pelaku.

Baca Juga

"Pada waktu dan tempat yang berbeda, Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat di Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap Pihak Kepolisian dari Satuan reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap  pelaku SI (50), pekerjaan petani, Alamat Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap atas pengembangan dari pelaku saudara IF yang sebelumnya telah ditangkap duluan dalam kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kristal bening ukuran besar yang diduga sabu dan 14 sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu seharga Rp. 22000.000,00," jelasnya..

"Keterangan pelaku saudara IF menjelaskan kalau sabu tersebut diperolehnya dari pelaku saudara SI dengan cara dibelinya sehingga keesokan harinya pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saudara SI di rumahnya di Sidrap dan hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh  pelaku bahwa benar dirinya telah menjual sabu kepada pelaku saudara IF, yang mana sabu tersebut didapatkan dari OP,” lanjutnya.

Orang nomor satu di Kepolisian Resor Bone lebih lanjut menyebutkan, di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku YT, (35), Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Sunggua, Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan SP  (41), Pekerjaan Swasta, , Alamat Jalan Dirgantara IV Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

"Dari pengakuan kedua pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari inisial SC dengan maksud untuk dibawa ke Jeneponto atas suruhan saudara IB dan adapun masalah harga sabu tersebut kedua pelaku tidak mengetahuinya karena kedua pelaku hanya disuruh saja menjemput oleh saudara IB bahwa ada barang di Bone kamu jemput dan kedua pelaku mengetahui kalau yang mau dijemput adalah sabu, maka atas perbuatannya keempat pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan & penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.

Pesan terakhir Ardyansyah bahwa pergerakan dan pengedaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan dan ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu. Termasuk personel kami jika terbukti melakukannya. Oleh karena itu, ia berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar menambahkan, dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Tim Resmob Satresnarkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75.08 gram.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Amrin
#Kapolres Bone #Bandar Narkoba
Berikan Komentar Anda