Rabu, 09 Februari 2022 14:56

2023 Honorer Bakal Ditiadakan, Dewan Makassar: Saya Tidak Setuju

Anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid. (Sakti Raja)
Anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid. (Sakti Raja)

Dewan sarankan Pemkot Makassar tetap mengangkat tenaga kontrak sesuai kebutuhan instansi yang dinaunginya tentu mempertimbangkan anggaran yang ada.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Rencana pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer di wilayah mulai 2023 mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. 

Hal ini dikemukakan, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (09/02/2022).

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tidak melihat situasi dan kondisi pemerintahan di Kabupaten/Kota. Sebab, rasio tenaga kerja di daerah yang berbeda-beda kebutuhannya. Apalagi, kata dia, beberapa tahun ini tidak ada pertimbangan ASN untuk beberapa daerah di Indonesia termasuk Kota Makassar.

Baca Juga

"Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan. Karena kebutuhan tenaga kerja di masing-masing daerah telah disesuaikan dengan kebutuhan pemda," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tenaga honorer/kontrak yang ada di Makassar merupakan direkrut berdasarkan kebutuhan pemda. Dan sama sekali tidak kebebasan pemerintah pusat.

"Pemkot Makassar ini kan otonom. Tenaga kerja yang direkrut berdasarkan kebutuhan pemerintah dan sesuai anggaran yang tersedia. Jadi saya tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat untuk tidak diadakan tenaga honor/kontrak di Pemkot Makassar," tegas Legislator PAN ini. 

Ia pun menyarankan Pemkot Makassar tetap mengangkat tenaga kontrak sesuai kebutuhan instansi yang dinaunginya tentu mempertimbangkan anggaran yang ada. 

"Kayaknya sudah dilakukan perekrutan. Tapi bukan lagi namanya tenaga honor. Melainkan tenaga Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi)," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku tenaga honorer masih dibutuhkan dalam pemerintahan. Namun perintah negara harus dihapuskan, sehingga Pemkot Makassar tetap akan merekrut Laskar Pelangi.

“Yang terhormat ditiadakan itu kan perintah negara, tidak ada masalah. Dalam bentuk kontrak atau outsourcing. Jadi honorer diubah menjadi Laskar Pelangi,” kata dia.

Terkait aturan itu, Danny Pomanto akan mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang honorer yang diubah menjadi Laskar Pelangi. Dia mengungkapkan, jika jumlah honorer saat ini di Pemkot Makassar menjual 12.000 orang.

“Perwalinya kita ubah. Jumlah honorer di Pemkot Makassar mencapai 12.000 orang. Ini sementara dalam pengkajian. Kebutuhan Pemerintah Kota Makassar memang 12.000 orang,” ujar dia

Penulis: Sakti Raja

Editor : Amrin
#DPRD Makassar #Hamzah Hamid #DPRD Kota Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer