TORUT, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Toraja Utara membantah melakukan penyitaan handphone milik wartawan yang berisi rekaman pelanggaran pilkada oleh salah seorang ASN. Handphone diklaim hanya dipinjam untuk didengarkan rekamannya.
"Tidak ada penyitaan oleh Gakkumdu itu diminta untuk mau didengarkan dan disandingkan dengan berita itu. Dan sudah dibawa oleh yang bersangkutan (Saldi)," terang Ketua Bawau Torut Andarias Duma, malam tadi.
Menurut Andarias, HP yang dipinjam untuk didengarkan rekamannya adalah milik Saldi Samara dari Radar Makassar. Sementara satu lainnya yang sempat dikabarkan juga ikut disita HP-nya adalah Febriani dari Kabar.news. Hanya saja Febriani menolak menyerahkan HP miliknya.
Sebelumnya Bawaslu Toraja Utara (Torut) menyita handphone dua jurnalis dengan dalih di dalamnya ada bukti rekaman pelanggaran Pemilu oleh salah seorang ASN. Andarias Duma membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan ASN tersebut dari Pemprov Kalimantan Barat sebagai staf. Saat itu memints wartawan memperlihatkan rekaman keterlibatan ASN tersebut dalam mendukung salah satu paslon Pilkada Torut.
Andarias membeberkan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan di posko pasangan nomor urut 1 Yosia Rinto Kadang-Yhonatan Pasodung (Rindu).
BERITA TERKAIT
-
Danny: 17 Lurah dan Sekcam tak Netral di Pilkada Berpeluang Dipecat sebagai ASN
-
Viral 2 Pria di Torut Diamankan Diduga Bagikan BLT Ombas-Marten, Bawaslu Tunggu Laporan
-
Gakkumdu Lanjutkan Proses Hukum Pelanggaran Pidana Pemilihan Oknum Camat di Bone
-
Bawaslu RI dan BKN Usut Pelanggaran Netralitas Kabag Umum Torut, Sejumlah ASN juga Terseret
-
Bupati Torut Lantik 46 Pejabat, Bawaslu Telusuri Izin Kemendagri