JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test calon terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Komisi II DPR diundur menjadi 14 hingga 16 Februari 2022.
Sebelumnya, Komisi II DPR berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mulai 7 hingga 9 Februari 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, berkata pihaknya belum bisa memulai proses uji kelayakan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu karena belum menerima penugasan dari pimpinan DPR hingga saat ini.
"Rencana semula 7 sampai 9 [Februari 2022], tapi karena sampai pagi ini pimpinan DPR belum beri penugasan pimpinan Komisi II DPR. Nanti kemungkinan 14 sampai 16 [Februari 2022]," kata Luqman dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (8/2/2022).
Dia menyampaikan, pimpinan DPR kemungkinan bakal menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memberikan penugasan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ke komisinya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden.
Belum diketahui secara pasti kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.
Namun, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengaku pihaknya menerima informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang calon anggota KPU-Bawaslu telah dikirim ke DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, Rabu (19/1).
"Sudah kami serahkan kepada Presiden, dan menurut informasi, pak presiden juga sudah menyampaikan ke DPR," kata Juri.