JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Edy Mulyadi dijadwalkan akan diperiksa Mabes Polri, Senin hari ini (31/1/2022). Ia akan diperiksa terkait pernyataannya soal 'tempat jin buang anak' yang diduga menghina Kalimantan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai saksi. Ini adalah pemanggilan kedua setelah ia tak memenuhi panggilan pertama, pekan lalu.
"Besok (hari ini) diperiksa. Surat panggilan kedua sudah dilayangkan dengan status sebagai saksi," kata Ramadhan, Minggu Jumat (30/1/2022).
Ramadhan menegaskan, jika yang bersangkutan kembali tak memenuhi panggilan kedua ini, maka ia akan dijemput penyidik.
"Iya. Prosedur hukumnya iya. Kalau tak datang pada panggilan kedua, akan dijemput penyidik," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir sebelumnya menyebut kliennya siap memenuhi panggilan Mabes Polri. Menurutnya, pemanggilan kedua Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur KUHAP.
"Yang jelas beliau hadir," kata Herman.
Herman mengatakan, kliennya tidak memenuhi pemanggilan pertama karena dinilai adanya kekeliruan dalam prosedur hukum. Menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat. Harusnya kliennya dipanggil 3 hari setelah kasus itu naik ke penyidikan. Sementara pemanggilan pekan lalu baru terhitung dua hari.
Sementara itu polisi menjelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur. Surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai dengan peraturan.
"Jadi alasan yang bersangkutan ini adalah saya bacakan ini ya, di Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
"Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHP," sambungnya.
Ramadhan kemudian menjelaskan aturan tenggang waktu pengiriman surat pemanggilan. Dia menyebut waktu pemanggilan dua hari sejak status penanganan kasus naik penyidikan adalah wajar.
"Jelas ya, kemudian bila alasan yang bersangkutan masalah waktu di Pasal 112 ayat 1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka, yang dianggap perlu untuk diperiksa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut," paparnya.
"Jadi dua hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar, tidak menyebutkan tiga hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," ucapnya.
BERITA TERKAIT
-
Mabes Polri Janji Tindak Tegas Anggota Brimob Aniaya Remaja di Tual hingga Tewas
-
Eks Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba akan Jalani Sidang Etik Hari ini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Balikpapan, Dikemas Dalam Bungkusan Obat Kuat
-
Seleksi Akpol Rawan Calo, Polri: Kita Tutup Semua Celah
-
31 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Jadi Komjen