Pertengahan 2022 Pelat Nomor Kendaraan Berganti Hitam Jadi Putih, Berikut Caranya
Terdapat 3 pergantian warna baru yang nantinya akan mulai ditetapkan di pertengahan 2022.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pihak Koordinator Lalu Lintas atau Korlantas memastikan beberapa waktu lalu bahwa terjadi perubahan terkait dengan warna pelat nomor kendaraan yang akan mulai berlaku pada tahun 2022.
Salah satu aturan yang rencananya akan diberlakukan bagi pelat nomor kendaraan sendiri seperti perubahan warna yang akan diberlakukan bertahap untuk sejumlah kendaraan.
Pergantian atau perubahan pelat nomor untuk kendaraan itu sendiri sebelumnya didasarkan pada aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dengan perubahan warna pelat nomor dari yang sebelumnya memiliki warna hitam menjadi putih ini sendiri memiliki tujuan yaitu agar kendaraan akan lebih mudah untuk diidentifikasikan.
Pihak Korlantas menyebutkan bahwa selain akan melakukan perubahan warna pelat nomor, pendaftaran juga akan memasang chip atau suatu alat yang dapat merekam riwayat dari pelat tersebut.
Terkait dengan cara ganti yang nantinya akan dilakukan untuk mendapatkan pelat nomor dengan warna baru yaitu putih, pihak Kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut akan berlangsung secara bertahap.
Tahapan ganti warna nomor dari hitam menjadi putih tersebut nantinya akan dimulai atau berlangsung disebutkan pada pertengahan tahun 2022 yang akan datang ke sejumlah kendaraan.
Nantinya, mengenai cara ganti warna pelat nomor kendaraan menjadi putih tersebut akan mulai diberlakukan untuk berbagai kendaraan seperti pengurusan balik nama, pembeli mobil baru, perpanjangan STNK, dan permohonan ganti warna pelat.
Tak hanya akan mengganti nomor pelat kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih, namun juga diketahui bahwa terdapat 3 pergantian warna baru yang akan dimulai pada pertengahan 2022.
Berikut rincian lengkapnya seperti dikutip dari @divhumaspolri, dilansir dari beritadiy, Selasa (25/1/ 2022).
1. Pelat putih tulisan hitam akan digunakan untuk pemilik kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, PNA, dan wakil Internasional.
2. Pelat nomor kuning dengan warna tulisan hitam, nantinya akan digunakan untuk kendaraan umum.
3. Pelat nomor merah dengan tulisan putih nantinya akan digunakan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.
4. Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam nantinya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas.
