MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer mulai tahun depan memungkinkan berimbas luas. Laskar Pelangi (tenaga kontrak) di Makassar mempertanyakan nasib mereka jika kebijakan ini benar-benar berlaku.
Pemkot Makassar baru saja menyelesaikan seleksi Laskar Pelangi. Ada 12.000 orang yang sebelumnya ditarget akan direkrut. Namun belakangan pemkot hanya akan mengakomodir 10.000 orang.
Artinya ada 2.000 orang yang bakal dipangkas. Namun belum diketahui apakah Laskar Pelangi ini masuk dalam kategori honorer yang akan dihapus tahun depan atau tidak. Pemkot belum memberi penjelasan.
Saat ini jumlah honorer di Tanah Air mencapai 400.000 orang. Tenaga guru mendominasi dengan jumlah 120.000. Disusul tenaga kesehatan dan penyuluh masing-masing 4.000 dan 2.000 orang.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku tengah mempertimbangkan mencoret 2.000 Laskar Pelangi dari 12.000 orang yang dibutuhkan. Pengurangan ini dilakukan untuk meminimalisir beban APBD.
"Kita akan mempertimbangkan jumlah kebutuhan di masing-masing OPD. Ada 12.000 yang dibutuhkan. Tapi jika jumlah ini diakomodir seluruhnya akan memberi tekanan pada APBD. Akan jadi beban," ujar Danny beberapa hari lalu.
Karenanya kata Danny, memungkinkan dilakukan pengurangan dari jumlah itu. Ia melihat, idealnya rekrutmen maksimal ada di angka 10.000. Artinya, ada 2.000 orang yang harus tersisih.
"Saya lagi bimbang mau putuskan. Kalau saya putuskan 10 ribu berarti ada 2 ribu orang yang menganggur. Kalau saya butuhkan 12 ribu berarti kita tanggung. Akhirnya banyak pekerjaan jalan tidak terlaksana karena beban anggaran lagi ke situ (Laskar Pelangi). Nah inilah susahnya jadi kepala daerah," katanya.
Namun keputusan itu akan dipertimbangkan Danny sebelum pengumuman hasil seleksi.
Danny mengatakan, jika 10 ribu tenaga Laskar Pelangi yang diterima maka ada 2 ribu orang yang terancam tercoret. Tetapi ini harus ditempuh demi efisiensi anggaran.
"Kita paling ideal itu 10 ribu, itu bisa kita hemat anggaran sampai Rp200 miliar. Kalau Rp200 miliar banyak sekali jalanan yang bisa kita perbaiki. Nah jika 10 ribu diterima, yang 2 ribu orang ini menganggur, bagaimana? Ini yang harus dicarikan solusinya," jelasnya.
Danny mengaku dilematis memutuskannya. Tetapi ia harus mengambil keputusan terbaik.
"Tentu ini dikaji baik buruknya. Yang jelas kalaupun akhirnya kita pangkas, harus ada opsi untuk mereka," imbuhnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, para honorer akan didorong mengikuti skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Nah itu 120 ribuannya tenaga pendidik kita harapkan ikut PPPK. Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK. Tenaga kesehatan sekitar 4 ribuan. Penyuluh masih ada sekitar 2 ribuan," jelasnya dikutip detikcom, Jumat (21/1/2022).
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer sisanya?
"Sisanya tenaga administrasi. Tenaga administrasi ini kan pekerjaan yang bisa diganti sama teknologi makin lama. Apalagi kita sedang digitalisasi, sedang menyiapkan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik). Kan nggak lucu kita terus mengangkat tenaga-tenaga administrasi. Kasihan juga mereka kan kariernya nggak berkembang. Nah ini PR kita sama-sama, kita lagi cari terobosannya," jelasnya.
Untuk yang tak terserap, ia mendorong instansi pemerintah mencari solusi. Salah satunya menjadikan tenaga honorer di bawah pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.
Menurutnya, tenaga honorer ini mestinya mendapat prioritas karena sudah bekerja di sana.
"Tentu kita akan bilang prioritaskan dong. Orang ini kan sudah bekerja di sini. Misalnya cleaning service, instansi pemerintahnya memborongkan ke pihak ketiga, meng-outsourcing ke pihak ketiga. Kita bisa bilang prioritaskan dong orang yang sudah bekerja di sini, itu kan bargaining position instansi pemerintah. Jangan sampai merekrut orang baru, padahal ini orang sudah bekerja," ungkapnya.
Alex Denni menabahkan tidaak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.
"Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh PPPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah dialihkan ke PNS pada waktu itu," katanya.
Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 Tahun 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.
"Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Danny Pomanto Janji Prioritaskan 100 Warga Pulau Masuk Laskar Pelangi
-
Usai Adik Mentan SYL Tersangka, Giliran Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel
-
Pemerintah Sudah Bulat: Tenaga Honorer akan Dihapus Mulai November 2023
-
Survei CRC: 79% Warga Makassar Puas Kinerja Wali Kota Danny Pomanto
-
Danny Soroti Kebakaran Berulang Pasar Sentral: Standar Keamanan Rendah