TATOR, PEDOMANMEDIA - Polres Tana Toraja (Tator) melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Mengkendek Kelurahan Tangti.
Hal ini disampaikan Kapolres Tator Juara Silalahi, Senin, (17/01/2022/) via pesan Whatsapp.
Dikatakannya, pada hari Minggu, (16/1/ 2022) sekira pukul 14:00 Wita. Sat Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin Aipda Alfian Somalinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga telah melakukan perjudian jenis sabung ayam.
Adapun pelaku tersebut, Madi (70), Rudi (34) dan Agustinus (60), sementara barang bukti yang diamankan, yakni 3 ekor ayam mati, 3 ekor ayam hidup, 2 buah benang pengikat taji, 5 potong kaki ayam, 2 buah paha ayam, 8 sepeda motor, 1 bilah taji dan uang tunai Rp3.007.000.
Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat, lalu personel Sat Reskrim Polres Tana Toraja dan segera menuju ke TKP yang dimaksud, kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tana Toraja guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Tator AKBP Budi: Slot Mobil dan Sejenisnya Masuk Tindak Pidana Perjudian
-
Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa Terlapor Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra Tator
-
Tabrakan Truk dan Mobil Pengangkut Ikan di Tator, 1 Orang Tewas-3 Luka
-
Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, 10 Personel Polres Tator Dapat Penghargaan
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap