Senin, 17 Januari 2022 10:09

Disetujui Jokowi, Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Oktober

Pasar otomotif diharapkan bergairah lagi setelah diskon PPnBM diperpanjang. (int)
Pasar otomotif diharapkan bergairah lagi setelah diskon PPnBM diperpanjang. (int)

Terakhir pada kuartal keempat (Oktober-Desember), tidak ada lagi diskon PPnBM untuk LCGC

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah menyetujui perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Relaksasi PPnBM berlaku bagi mobil dengan harga Rp200 juga ke bawah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan ini untuk mendorong pemulihan sektor otomotif. Diharapkan tahun ini pasar mobil dalam negeri akan kembali tumbuh.

"Diskon ini khusus untuk mobil Rp200 juta ke bawah. Di kuartal pertama (Januari-Maret) diberikan fasilitas 0%, artinya (PPnBM) 3% ditanggung pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM Minggu (16/01).

Baca Juga

Pada kuartal kedua (April-Juni), pemerintah menanggung PPnBM LCGC sebesar 2%, artinya konsumen tinggal membayar 1% PPnBM LCGC. Kemudian di kuartal ketiga (Juli-September), diskon PPnBM untuk LCGC sebesar 1%, konsumen tinggal membayar pajak 2%.

Terakhir pada kuartal keempat (Oktober-Desember), tidak ada lagi diskon PPnBM untuk LCGC. Artinya konsumen akan dibebankan harga normal tanpa diskon PPnBM pada tiga bulan terakhir 2022.

Menurut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan diskon PPnBM untuk mobil yang harganya antara Rp 200-250 juta. Adapun mobil yang diberikan diskon pajak adalah model yang dikenakan tarif PPnBM 15%.

Seperti diketahui, sejak 16 Oktober 2021 pemerintah menerapkan skema PPnBM baru berdasarkan emisi. Untuk kendaraan konvensional, PPnBM paling rendah yaitu mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.

Mobil itulah yang akan mendapatkan diskon PPnBM di tahun 2022 ini. Airlangga mengatakan, pada kuartal pertama 2022 (Januari-Maret), mobil jenis itu diberikan diskon PPnBM sebesar 50%.

"Sehingga masyarakat membayar 7,5%," ujar Airlangga.

Namun, diskon PPnBM untuk mobil jenis itu hanya diberikan di kuartal pertama 2022. Airlangga menegaskan, pada kuartal kedua tahun 2022 konsumen sudah harus membayar penuh PPnBM sebesar 15%.

Editor : Muh. Syakir
#Diskon PPnBM #Otomotif #Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Berikan Komentar Anda