Masa Tenaga Kontrak Pemkot Makassar Berakhir, Ini Kata Kepala BKPSDM
Jika tenaga kontrak dinyatakan lulus, barulah SK mereka diterbitkan dan bisa melanjutkan pekerjaan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Siswanta Attas mengatakan, tenaga kontrak saat ini bekerja di lingkup Pemerintah Kota Makassar telah berakhir masa kontraknya per 31 Desember 2021 lalu.
Mereka saat ini masih bekerja dan belum tentu akan diperpanjang, sebab masih menunggu pengumuman hasil seleksi Laskar Pelayan Publik Berintegritas atau Laskar Pelangi.
"Per Desember kemarin berakhir. Pegawai kontrak kan bekerja satu tahun. Per 1 Januari sampai 31 Desember. Jadi mereka ini belum ada SK-nya," ujarnya, Ahad (16/1/2022).
"Harus tunggu pengumuman Laskar Pelangi. Kalau tidak lulus, ya, tidak bisa bekerja. Karena yang menentukan kelulusan kan dari hasil tes mereka sendiri," tambahnya.
Diketahui, pemerintah kota saat ini mempekerjakan sebanyak 12.400 tenaga kontrak. 8.200 di antaranya bekerja dengan SK Wali Kota, sementara 4.200 orang bekerja dengan SK kepala dinas.
Siswanta mengatakan, jika tenaga kontrak dinyatakan lulus, barulah SK mereka diterbitkan dan bisa melanjutkan pekerjaan.
Ada kemungkinan jumlah tenaga honorer yang bakal diterima melalui seleksi Laskar Pelangi lebih besar atau lebih kecil dari jumlah yang ada saat ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.
"Kemungkinan ditambah dan dikurangi jumlahnya itu sangat besar. Karena kan ada 12 ribu tenaga kontrak lama, tambah 3 ribu pendaftar baru. Jadi jumlah yang diterima nanti bergantung kebutuhan. Kalau cuma 9 ribu kebutuhan, ya, 9 ribu saja yang diterima," tukasnya.
Meski begitu, jika tenaga kontrak saat ini bekerja dan tidak lulus pada seleksi laskar pelangi maka mereka tidak menerima gaji karena belum ada penetapan SK perpanjangan dan mereka terancam menganggur.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto memastikan, tenaga kontrak yang saat ini bekerja belum tentu ada yang diberhentikan. Jika 12 ribu tenaga kontrak yang diterima.
"Belum tentu ada diberhentikan, yang sekarang inikan ada 12 ribu, kalau kita pertahankan 12 ribu berarti tidak ada yang nganggur," katanya.
Meski begitu Danny masih bimbang dalam menerima calon laskar pelangi. Sebab, jika Pemkot menerima 12 ribu laskar pelangi maka akan terjadi beban Anggaran pada APBD.
"Saya lagi bimbang mau putuskan. kalau saya putuskan 10 ribu berarti ada 2 ribu orang yang menganggur. Kalau saya butuhkan 12 ribu bararti kita tanggung. Akhirnya banyak pekerjaan jalan tidak terlaksana karena bebang anggaran lagi ke situ (laskar pelangi). Nah inilah susahnya jadi kepala daerah," ujar Danny.
Danny mengatakan, jika 10 ribu tenaga laskar pelangi yang diterima maka ada 2 ribu orang yang terancam menganggur.
"Kita paling ideal itu 10 ribu, itu bisa kita hemat anggaran sampai Rp200 miliar. Kalau Rp200 miliar banyak sekali jalanan yang bisa kita perbaiki. Nah jika 10 ribu diterima, yang 2 ribu orang ini menganggur, bagaimana? ini yang harus carikan solusinya," jelasnya.
Sementara, SK Laskar Pelangi nantinya bakal diterbitkan oleh masing-masing OPD. Sebab gaji tenaga kontrak anggaran ada di masing-masing OPD.
"Semua kontrolnya lewat wali kota tapi SK-nya SK OPD, karena biayanya di situ. Jadi tidak ada lagi penerimaan di luar itu," ucap Danny.
Setiap tahunnya tenaga kontrak bakal dievaluasi. Jika pada tes kali ini mereka mencapai batas nilai yang ditentukan, mereka tak perlu menjalani tes di tahun berikutnya.
"Kalau dia masuk nilai tertentu, dia tidak dites lagi tahun depan, otomatis diperpanjang kontraknya. Tapi yang dapat nilai di bawah, dia tes kembali per tahun. Jadi mereka harus bekerja baik," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
