PARIS, PEDOMANMEDIA - Kota Paris, Prancis kembali mewajibkan pemakaian masker bagi warga usai ledakan kasus Corona dalam beberapa hari. 24 jam terakhir Paris mencatat rekor 208 ribu kasus.
Seperti dilansir AFP, Kamis (30/12/2021), kantor pusat Kepolisian Paris dalam pernyataan terbaru mengumumkan bahwa aturan wajib masker akan mulai berlaku pada Jumat (31/12) waktu setempat untuk semua orang berusia di atas 11 tahun.
Aturan ini tidak akan berlaku bagi mereka yang ada di dalam kendaraan, sedang bersepeda, menggunakan kendaraan dua roda seperti skuter dan mereka yang melakukan olahraga.
Prancis melaporkan 208.000 kasus baru Corona dalam 24 jam terakhir, yang mencetak rekor tertinggi untuk tambahan kasus dalam sehari di negara tersebut. Lonjakan kasus itu terjadi saat penyebaran cepat varian Omicron memicu kenaikan kasus Corona usai liburan Natal.
Angka tersebut tercatat meningkat sebesar 15 persen sejak Selasa (28/12) waktu setempat, ketika Prancis mencetak rekor 179.807 kasus Corona.
"Saya tidak akan menyebut Omicron sebagai gelombang lagi... Saya akan menyebutnya gelombang pasang," cetus Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran, dalam rapat di parlemen.
Pemerintah Prancis telah mengumumkan pembatasan-pembatasan baru, termasuk memperpanjang penutupan kelab malam dan mendorong orang-orang untuk bekerja jarak jauh.
Namun Prancis masih menghindari penutupan massal atau lockdown yang diterapkan di negara-negara Uni Eropa lainnya, termasuk Belanda.
BERITA TERKAIT
-
Dua Kali Terinfeksi, Presiden Joe Biden Dinyatakan Negatif Corona
-
3 Hari Sembuh, Biden Positif Corona Lagi, Ahli Bilang tak Biasa
-
Menkes Beri Alarm: Kepulangan Jemaah Haji Bisa Picu Gelombang Corona
-
Muncul Gelombang Baru Corona, Kota Xi'an China Lockdown Lagi
-
Jawa Diamuk Corona Lagi, Satgas Wanti-wanti Sulsel-Kalimantan