Senin, 27 Desember 2021 20:15

Tiga Oknum Anggota TNI Penabrak Sejoli, Kasad: Layak Dipecat

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman ziarahi makam sejoli korban tabrakan yang dilakukan 3 oknum TNI. (Foto: Int).
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman ziarahi makam sejoli korban tabrakan yang dilakukan 3 oknum TNI. (Foto: Int).

Akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

BANDUNG, PEDOMANMEDIA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga tak lupa membuang korban layak dipecat.

Menurut Dudung, apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di batas. Peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sebagaimana yang dilansir dari Merdeka, Senin (27/12/2021).

Baca Juga

Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Meski begitu, menurut Dudung, menunggu akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

"Apabila putusan pengadilan militer dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.

Editor : Amrin
#Kasad TNI AD # Oknum Anggota TNI Dipecat
Berikan Komentar Anda