JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Gugatan yang dilayangkan Moeldoko Cs atas kepengurusan Partai Demokrat kembali ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula, Ajrin Duwila dan bekas kader Demokrat, Hasyim Husein, Kamis (23/12/2021)
"Adanya keputusan semakin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob dalam keterangan tertulisnya dilansir RMOL, Kamis (23/12/2021).
Mehbob melanjutkan, putusan tersebut menguatkan AD/ART Demokrat hasil Kongres V serta DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah sah.
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
Menekraf Bicara di Bimteknas F-Demokrat: DPRD Bisa jadi Katalisator Ekonomi Kreatif di Daerah
-
Partai Demokrat Hadirkan Gerakan Langit Biru di Morowali, Ada Bagi-bagi Sembako
-
25 Tahun Partai Demokrat, AHY: Akan Terus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Demokrat Tanggapi Sikap Politik PDIP: Jangan Abu-abu
-
Demokrat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kami Ikut Prabowo