Sudirman Tegaskan Tahun Baru 'No Party': Kerumunan Bisa Pidana
Pembatasan menjelang Natal dan Tahun Baru sudah diatur dalam instruksi Mendagri, Kapolri, Panglima TNI. Ini demi mencegah mobilitas warga.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, tak ada pesta di malam Tahun Baru. Aktivitas yang memicu kerumunan bisa dijerat pidana.
"Meski tidak diberlakukan PPKM pada masa libur Nataru ini, tapi pesta (party) yang menyebabkan kerumunan dilarang. masyarakat wajib patuh," ujar Sudirman
saat menjadi inspektur upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021 di Lapangan Karebosi Makassar, Kamis (23/12/2021).
Menurut Sudirman, pembatasan menjelang Natal dan Tahun Baru sudah diatur dalam instruksi Mendagri, Kapolri, Panglima TNI dan juga edaran gubernur serta bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan. Pembatasan ini kata dia, dalam rangka mencegah naiknya mobilitas warga.
"Apalagi sekarang kita dihadapkan lagi pada kemunculan varian Omicron. Omicron sudah masuk Indonesia. Dan ini bisa meluas kalau kita abai. Karena itu dituntut kedisiplinam kita semua dalam penegakan prokes," ucapnya.
Adapun beberapa pembatasan yang diberlakukan menjelang Nataru di antaranya, 1) Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.
2) Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.
3) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita, kemudian.
Terakhir, 4) Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.
Harapan ia sampaikan kepada TNI-Polri dan seluruh instansi terkait agar pergantian tahun dikawal dengan baik. Sudirman mengingatkan agar rasa aman masyarakat jadi prioritas.
“Kepada seluruh peserta apel saya ucapkan terima kasih tetap semangat, tentu saya yakin sekali bagaimana pengorbanan para TNI/Polri dan seluruh jajaran, Satpol PP, Dishub dan lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, telah menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan ini, hingga dapat melaksanakan tugas melebihi dari panggilan tugas yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari institusi masing-masing,“ sebutnya.
