Kejari Bone Kembali Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 36 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht di Kejari Bone.
BONE, PEDOMAN.MEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.
di halaman belakang Kantor Kejari Bone, Selasa (3/11/2020). Barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Bone Slamet Jaka Mulyana serta didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti dan disaksikan oleh Perwakilan dari Polres Bone dan Dinas Perikanan Bone.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Alamsyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 36 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht di Kejari Bone.
"Barang bukti terkait 36 perkara tindak pidana umum, diantaranya pertambangan, perikanan, perjudian dan perkara pidana umum lainnya," ungkap Andi Alamsyah.
Sebelumnya, Kejari Bone juga melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah incracht tahun 2020 di Halaman Belakang Kantor Kejari Bone, Selasa (22/9/2020).
Plt Kajari Bone Slamet Jaka Mulyana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus yang incracht periode Januari-Juli 2020. Jumlahnya, sebanyak 62 kasus perkara yang incracht yang barang buktinya dimusnahkan hari itu.
Slamet menyebutkan, barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah dari kasus narkotika, yakni sebanyak 91 gram.
“Memang kasus narkotika di Bone ini perlu menjadi perhatian. Bone ini sudah menjadi daerah tujuan pengedar narkoba. Selama saya tiga minggu disini yang paling banyak memang perkara narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Bone H Ambo Dalle mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah bekerja keras hingga sampai pada pemusnahan barang bukti.
“Kasus narkoba tidak boleh dianggap enteng. kita harus melakukan langkah kongkret,” kata Ambo Dalle.
“Di Bone banyak sekali peredaran, bukan hanya tanggung jawab penegak hukum tetapi tanggung jawab semua,” tambahnya.
