Jumat, 17 Desember 2021 20:19

Menggema di Twitter, Tagar Gugat Presidential Threshold

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

Wacana Preshold ini kembali menjadi sorotan usai Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan agar ambang batas pencalonan nol persen.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan alias Presidential Threshold (PT) agar tidak 20 persen, disambut oleh netizen dengan menggaungkan tagar #GugatPresidentialThreshold.

Dari dikutip RMOL, Jumat (17/12/2021), tagar itu memuncaki peringkat tranding, dengan 10 ribu percakapan dengan tagar yang sama yakni #GugatPresidentialThreshold.

Wacana Preshold ini menjadi sorotan setelah Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan agar ambang batas pencalonan nol persen. Tidak hanya ambang batas, biaya politik menurut Firli juga harus nol rupiah. Dengan adanya ambang batas, ungkap Firli, biaya politik menjadi mahan dan akhirnya banyak kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Sementara itu, sejumlah kalangan juga mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah (MK). Setelah Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono dan Anggota DPD Bustami Zainudin. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga melayangkan gugatan ke MK.

Ketiganya menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu Refly Harun.

Dalam perkara bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, Gatot meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan pasal 222 UU Pemilu. Ia menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. setidaknya ada 13 gugatan terhadap pasal itu sejak UU Pemilu disahkan 2017. Meski begitu, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan Mahkamah.

Editor : Amrin
#Mahkamah Konstitusi #Presidential Threshold
Berikan Komentar Anda