BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Sejumlah penyandang disabilitas yang bergabung dalam organisasi LEA menyambangi Dinas Ketenagakerjaan (Dinas) Bulukumba, Selasa (3/11/2020). Mereka datang dalam rangka menindak lanjuti Perbup no 2 tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Kedatangan mereka di sambut langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Bulukumba Rahman.
Pada pertemuan itu, penyandang disabilitas menyodorkan draf rancangan peraturan bupati bulukumba tentang petunjuk pelaksanaan pemberdayaan penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan wirausaha.
Pertemuan yang dilaksanakan secara santai di ruangan Kadis Ketenagakerjaan itu membahas beberapa poin penting dalam Pasal 53 ayat satu Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja.
Ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Atas dasar itu, penyandang disabilitas mendorong draf Perbup Bulukumba tentang petunjuk pelaksanaan pemberdayaan penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan ekonomi untuk dikaji dan segera diterbitkan Perbub tersebut.
Penanggung jawab Local Economic development of people with disability through Advocacy for inclusive Policy (LEA) Hamzah mengatakan, inti pertemuan tersebut adalah mendorong draf rancangan Perbup terkait Ketenagakerjaan dan ekonomi dalam pemberdayaan penyandang disabilitas dan mendesak dinas ketenagakerjaan secepatnya mengajukan draf tersebut ke bagian hukum Pemda.
Menurutnya, bagian hukum tidak akan tidak menindaklanjuti draf tersebut jika belum ada pengajuan dari dinas terkait, yakni dinas ketenaga kerjaan.
Dimana pada draf Perbub itu merujuk pada peraturan daerah (Perda) no 2 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Perbup tersebut nantinya sebagai perda yang menjembatangi Permodelan tenaga kerja yang inklusif dan wirausaha buat penyandang disabilitas," terang Hamzah.
Hamzah mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke DPRD untuk audience terkait perbup tersebut untuk segera dibahas.
Sementara itu, Kadisnaker Rahman mengatakan, secepatnya draf rancangan Perbup tentang pemberdayaan penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan ekonomi secepatnya akan diserahkan kebagian hukum Pemda.
"Kami akan segera serahkan ini draf peraturan ke bagian hukum pemda, untuk di analisa dan disesuaikan dengan undang- undang lain, jika ada pasal demi pasal yang tidak cocok, kami bersedia bahas bersama sama untuk perbaikan, jika semua telah selesai kita akan finalkan untuk dijadikan Perbup," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, draf rancangan perbup yang mengatur pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, untuk memenuhi hak kaum di fabel demi kesejahteraan dan kesetaraan dalam bermasyarakat.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Lutra Serahkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar
-
Penyandang Disabilitas Bulukumba Usul Meja Khusus di TPS, ini Tanggapan Bawaslu
-
Tok! Lutra Sahkan Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
-
Penyandang Disabilitas Bukan Warga Negara Kelas Dua
-
Kenalan di FB, 3 Pemuda Setubuhi Gadis Remaja Penyandang Disabilitas