Sabtu, 11 Desember 2021 09:46

30 UPT Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan P2HAM

30 UPT Kemenkumham Sulsel menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Jumat (10/12/2021).
30 UPT Kemenkumham Sulsel menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Jumat (10/12/2021).

Ada tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan ini.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto menyerahkan penghargaan kepada 30 unit pelaksana teknis (UPT) di jajarannya. 30 UPT ini menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Penghargaan tersebut terkait Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).

"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018, Penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM," ucap Harun Sulianto.

Baca Juga

Penghargaan diserahkan pada peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto menyebut, ada tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan ini. Indikator pertama, Aksesibilitas dan Ketersediaan Fasilitas, dua Ketersediaan Petugas yang Siaga, dan tiga Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan.

Terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, menurut Kadiv Yankumham Anggoro yang dinilai adalah sarana-prasarana yang aksesibel, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, dan ruang bermain anak.

Termasuk juga rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket/layanan khusus lanjut usia/anak/ibu hamil/penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.

Selain itu ada juga penilaian terkait  sarana bagi warga binaan pemasyarakatan yang ada di lapas dan rutan. Seperti sarana olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, persediaan air bersih, persediaan makanan dan minuman yang layak, alat kebersihan, sarana komunikasi dan informasi, pemisah blok, ruang kunjungan, akomodasi dan layanan perpustakaan.

"Juga kerjasama dengan instasi terkait dalam pemberian program, buku registrasi, prosedur/sarana pengaduan dan pemberian program pembinaan," jelasnya.

Sedangkan untuk kriteria petugas yang ramah dan siaga, yang dinilai yakni ketersediaan petugas yang siaga melayani kelompok rentan, ketersediaan petugas yang profesional/tersertifikasi dan ketersediaan tenaga kesehatan/psikolog.

Kemudian pada kepatuhan pejabat/pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan yang ada di UPT nya seperti , standar asimilasi ,bebas bersyarat, cuti bersyarat di lapas /rutan dan layanan paspor di Kantor Imigrasi.

Ke 30 UPT yang dapat penghargaan tersebut adalah Lapas Makassar,  Bulukumba, Palopo, Parepare, Watampone, Takalar, Narkotika Sungguminasa, Perempuan Sungguminasa dan LPKA Maros.

Kemudian Rutan Makassar, Bantaeng,  Barru, Enrekang, Jeneponto, Makale,  Masamba,  Pangkajene, Pinrang, Selayar, Sengkang, Sidenreng Rappang, Sinjai,   Watansoppeng. Selanjutnya Bapas  Makassar,  Palopo,  Watampone, sedangkan Kantor Imigrasi yang dapat penghargaan adalah Kanim Makassar, Parepare, dan Palopo, juga ada Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#Kemenkumham Sulsel #HAM
Berikan Komentar Anda