Muh. Syakir : Kamis, 09 Desember 2021 19:17
Sidang perdana mantan Direktur PDAM Torut Markus Lempang di PN Makassar, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Markus Lempang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/12/2021). Markus terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah air minum tahun 2017, 2019 dan 2020.

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin majelis hakim Muh Yusuf Karim, Jaksa Penuntut Umum adalah Sarman Santosa Tandisau dan Muhammad Harmawan.

Sidang berikutnya diagendakan Kamis tanggal 16 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tana Toraja resmi menahan Direktur PDAM Torut Markus Lempang, Kamis (14/10/2021/). Maskus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan tahun 2017-2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian hasilnya memenuhi unsur pidana. Hari ini tersangka kami tahan," ujar Kajari Tator Erianto L Paundanan dalam keterangan pers, Oktober lalu.

Dijelaskan Erianto, kasus ini terus didalami. Ia mengakui tak menutup kemungkinan bisa menyeret tersangka baru.

"Itu nanti. Tergantung hasil dari penyidik. Kita tunggu ya," ucapnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja juga melakukan penggeledahan di kantor PDAM Torut, pada 31 Agustus lalu. Sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi PDAM Torut disita.

Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan tahun 2017-2021. Berdasarkan hasil audit laporan Inspektorat Torut, nomor 700/189/INSP/VII/2021 bahwa kerugian negara atas penyalahgunaan dana hibah air minum perkotaan (HAMP) Torut tahun 2017, 2019 dan 2021 mencapai Rp1,7 miliar.