Selasa, 07 Desember 2021 15:00

Bungkus Rokok Berisi Sabu, Polisi Bekuk Warga Bulukumba dan Bantaeng

Pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi. (Foto: Ist)
Pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Penangkapan keduanya berawal dari info dari masyarakat.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba membekuk dua warga yang diduga telah melakukan transaksi Sabu di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari. Saat polisi menggeledah, di depan pelaku terdapat sebuah pembungkus rokok diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Baharuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021) membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku kata dia, berinisial ASA alias AC (39), pekerjaan wiraswasta, alamat di Lingkungan Kassi Kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Kemudian YU alias UI (40), pekerjaan nelayan, alamat Dusun Tonro Kassi Desa Rappoa Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan keduanya berawal dari info dari masyarakat, sehingga dia langsung memimpin personel Sat Narkoba melakukan penangkapan dan penggelegahan terhadap terduga pelaku.

"Terduga pelaku ASA alias AC, saat itu sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, di depan pelaku terdapat sebuah pembungkus rokok yang diletakkan di atas meja," katanya.

"Ketika dilakukan pemeriksaan dalam pembungkus rokok tersebut, ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu," jelas Iptu Baharuddin menambahkan.

Kasat Narkoba menerangkan setelah dilakukan interogasi terhadap ASA alias AC, mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari YI alias UI yang terlebih dahulu telah diamankan di depan rumah ASA alias AC.

"Dari keterangan YI alias UI, membenarkan bahwa dirinyalah yang telah memberikan Sabu kepada ASA alias AC yang diperolehnya di Kabupaten Bantaeng, yang rencananya akan dipakai bersama," jelas Iptu Baharuddin.

Iptu Baharuddin juga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi, pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 16.30 Wita.

"Atas kejadian tersebut, kini dua terduga pelaku dan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Berdasarkan keterangan diterima, dari penagkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa:

- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,26 gram.

- 1 (satu) sachet palstik bening bekas pakai sabu.

- 2 (dua) batang kaca pirex.

- 2 (dua) batang pipet sendok sabu.

- 1 (satu) bungkusan rokok tempat sabu.

- 1 (satu) korek api lengkap sumbu pembakar.

- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna merah.

- 1 (satu) unit HP merek oppo warna hijau.

Penulis : Saiful
Editor : Amrin
#Polres Bulukumba # Penyalahgunaan Narkotika
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer