Senin, 02 November 2020 22:56

Bendahara dan Mantan Kades Bontobaji Bulukumba Terancam Empat Tahun Penjara

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali
Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali

Keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa dengan kerugian negara Rp387 juta dari hasil audit.

BULUKUMBA, PEDOMAN MEDIA - Dugaan kasus Korupsi yang melibatkan AH (36) Bendahara Aktif dan Mantan Kades Bontobaji AA (45), Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba terancam empat tahun penjara. Pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari Bulukumba, Senin (2/11/2020).

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali berkas kasus dugaan korupsi mantan Kades dan Bendahara aktif sudah dilimpahkan kekejaksaan negeri Bulukumba Senin tadi.

"Ini berkas tahap pertama telah kita serahkan kepihak kejaksaan negeri Bulukumba tadi," kata Ali sapaan akrab Muhammad Ali.

Baca Juga

Menurut penyidik senior Tipikor Lolres Bulukumba ini mengatakan, tersangka terancam pasal 2 dan atau pasal 3 undang2 nomor 31 tahun 1999 Jo undang2 no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ini berkas tahap pertama kita serahkan semoga tidak ada kekurangan sehingga jaksa tidak mengembalikan," kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka Bendara Desa Bontobaji AH (36) dan Mantan Kades Bontobaji AA (45). Keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa dengan kerugian negara Rp387 juta dari hasil audit.

Penulis : Irwansyah
Editor : Jusrianto
#Mantan Kades Bontobaji tersangka #Empat Tahun Penjara #Satreskrim Polres Bulukumba #Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda