LPRI Desak Penegak Hukum Usut Mafia BBM Subsidi di Tator
Pembelian BBM melalui jerigen oleh pelaku industri diizinkan degan sejumlah persyaratan.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Rasid Mapadang mendesak penegak hukum turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tete Bassi di Kecamatan Makale Utara Kelurahan Mendetek Kabupaten Tana Toraja (Tator). Hal ini terlihat maraknya pengisian subsidi BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU tersebut.
Jika SPBU mengisi jerigen BBM subsidi, baik itu solar dan bensin sudah melanggar azas manfaat. SPBU menampung BBM untuk diberikan kepada masyarakat. Tetapi jika misalnya, dia melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang itu sudah melanggar . Masyarakat kecil yang dirugikan," kata Rasid di Depot 99, Kamis (2/12/2021).
Olehnya itu, kata Rasid, tantangan menantang penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum pemilik SPBU. Rasid menduga oknum pemilik SPBU melakukan kongkalikong dengan tengkulak.
Tidak hanya itu, Rasid berharap agar anggota DPRD juga turun tangan, dan memanggil pemilik SPBU Tete Bassi.
"Saya minta anggota DPRD memanggil pemilik SPBU Tete Bassi untuk menjelaskan terkait maraknya pengisian BBM dengan menggunakan jerigen," ujarnya.
Sementara itu Owner SPBU Tete Bassi Riswan Tadjuddin yang dikonfirmasi melalui pesan, bahwa berlaku apa yang tidak membuka aturan terkait, pengisian BBM dengan menggunakan jerigen.
"Apa yang kami lakukan sesuai ketentuan dari Pertamina dan merujuk ke Perpres. Dan tolong dicatat. Cuma kami satu-satunya SPBU yang berani mengambil kebijakan, bahwa mengisi solar subsidi wajib mengisi Dexlite demi meningkatkan PAD di Toraja," paparnya.
Menyusul laporan dari Toraja tentang SPBU yang melayani pembelian jerigen untuk aktifitas industri, Senior Supervisor Communication and Relationship Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021) mengatakan, bahwa pihak Pertamina tak menutup mata dan terbuka untuk semua jenis pelaporan terkait aktifitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat.
"Kita terbuka untuk semua keluhan terkait penyaluran BBM. Masyarakat bisa melaporkan ke call center 135 disertai dengan bukti kuat. Seperti sebelumnya, ada pelaporan dari masyarakat di Toraja terkait penangkapan dari Polres Toraja untuk penggunaan dan penyaluran solar untuk proyek bandara Pongtiku. Pertamina support dan mendukung proses menyelidikan bahkan sudah pernah berikan sanksi. Temasuk pencabutan izin jika memang hasil proses penyelidikan membenarkan terjadinya pelanggaran," papar Taufik.
Taufik juga menegaskan bahwa sesuai Perpres, pihak Pertamina hanya berperan sebagai distributor BBM. Sementara kewenangan hukum tertinggi dalam hal pengawasan ada pada kepolisian dan Disperindag.
Jadi koordinasi ke kepolisian dan Disperindag. Karena aparat memegang peranan dalam proses hukum atas laporan yang disampaikan, ujarnya.
Taufik juga menjelaskan, bahwa emang dalam aturan, pembelian BBM melalui sejumlah pelaku industri diizinkan dengan jumlah tertentu. Salah satunya harus memiliki surat rekomendasi untuk pembelian BBM tersebut.
"Pengisian yang diizinkan sepanjang memang membawa rekomendasi. Memang ada beberapa hal yang diizinkan, termasuk tentang keterbatasan stok. Dan berada di aparat kepolisian dan Disperindag. Pertamina hanya sebagai distributor. Tetapi tentu saja, kami tidak akan menutup mata untuk laporan. Silahkan ke telepon . disertai dengan laporan dan bukti-bukti lengkap. Kita juga akan membantu menanggapi keluhan masyarakat ini," tegasnya.
