Tok! Anak Buah NA, Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp200 juta. Jika tidak mampu dibayar diganti kurangan 2 bulan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat kini telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada Senin (29/12/2021).
Vonis tersebut dibacakan langsung pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar.
Dalam pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukum 4 tahun, ditambah denda Rp200 juta. Jika tidak mampu dibayar diganti kurangan 2 bulan.
“Terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan itu.
Seperti diketahui, hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Hanya saja, denda yang dikenakan lebih ringan Rp50 juta dibanding tuntutan, yaitu tuntutan Rp250 juta.
Edy Rahmat merupakan aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin menyebut, Edy ikut serta dengan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dalam penerimaan pidana suap oleh Agung Sucipto. Jaksa menilai Edy bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, Zaenal juga mengatakan, dalam perkara ini Edy Rahmat merupakan perantara suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah.
“Dari fakta persidangan, Pak Edy adalah perantara dan dia mendapat perintah dari Pak Gubernur," ungkapnya.
Setelah pembacaan putusan terhadap Edy Rahmat, sidang akan dilanjutkan untuk pemberian putusan pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
