MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, menerima penghargaan terbaik kategori Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal 2021 untuk wilayah tengah dengan 274 permohonan.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, pada rakornis kekayaan intelektual, Selasa (23/11/2021) di Hotel Shangri La Jakarta.
Wamenkumham mengatakan, dalam hal dengan Kekayaan Intelektual (KI), Hukum bekerja untuk melindungi, dalam perlindungan ada penegakan hukum, dan yang harus dilindungi mengenai hak milik, terkait kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual harus dilindungi dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Perlindungan KI mencakup dua hal, kepada setiap warga negara harus diberikan haknya, dan hak yang diperoleh dari negara akan memberikan dampak ekonomi untuk memberikan kesejahteraan.
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu mengungkapkan, sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan dan pertumbuhan perekonomian.
Perlindungan dan pemanfaatan Sistem KI memungkinkan masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkannya untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat lebih baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menambahkan bahwa sesuai Permenkumham No. 13/2017, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya.
KIK ini terbagi atas empat kelompok: 1.) Pengetahuan Tradisional (PT), 2.) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 2.) Sumber Daya Genetik (SDG), dan 4.) Potensi Indikasi Geografis.
Beberapa contoh KIK Sulsel yang tercatat: SOP Saudara (PT/Pangkep), Ukiran Passura' Toraya (EBT/Tana Toraja & Toraja Utara), Kopi Arabika Kalosi (IG/Enrekang), dan Kayu Sanrego (SDG/Bone).