Selasa, 23 November 2021 17:27

Tok! UMK Makassar Naik Rp39 ribu, Buruh: Kami Tolak!

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Kenaikan upah minimum buruh tahun 2022 yang ditetapkan dinilai terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota Makassar menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2022 sebesar 1,2 persen atau Rp39.559. Dengan demikian UMK Makassar menjadi Rp3.294.467.

Keputusan ini akan berlaku efektif 1 Januari 2022. Sementara itu, buruh yang menuntut kenaikan 8% menyatakan menolak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, kenaikan UMK ini berdasarkan hasil diskusi Disnaker bersama Dewan Pengupah yang cukup alot. Kenaikan UMK ini sudah di tengah-tengah nilai ambang batas maksimal dan minimal dari pendapatan pemerintah kota.

Baca Juga

"Diskusi cukup alot. Kita menetapkan kenaikan UMK 1, 2 persen. Kami tidak menetapkan serta merta tapi kita punya regulasi, formula. Ada data dari BPS, pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja, kemudian kami menambahkan satu item terkait survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional di Makassar untuk menetapkan nilai UMK kota naik 1,2 persen," ujar Nielma.

Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Pangkep UMK mereka tidak mengalami kenaikan.

"Provinsi juga tidak naik. Hanya Makassar yang naik," kata Nielma.

Kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kami juga tidak ingin ketika kami naikkan lebih dari 1,2 persen, itu tidak mengikuti regulasi. Adapun dinamika dari penentuan UMK itu saya rasa hal yang biasa terjadi dalam setiap tahun," terangnya.

Menanggapi tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar) yang menuntut kenaikan UMK hingga 8 persen. Nielma mengatakan, kenaikan UMK sudah ada regulasi yang mengatur. Pemerintah juga melihat kemampuan dari perusahaan.

Ketika UMK naik 8 persen, pasti ada perusahaan yang gulung tikar karena tidak mampu membayar pekerja.

"Semua ada regulasi dari pusat sampai kami menyimpulkan 1,2. Kalau mereka menuntut 8 persen, apa indikatornya? Apa rinciannya? Bagaimana formulasinya?. Itu kan keinginan memang mau naik. Bisa saja Pengusaha/investor lari ke tempat lain yang UMK-nya lebih murah. Di Indonesia yang kecil UMK-nya itu di Jawa Tengah, hanya 1,8 juta," jelas Nielma.

"Kami ingin semua stabil. Kami memihak ke buruh, juga memperhatikan keberlanjutan usaha. Kalau dinaikkan terlaku tinggi, bisa-bisa kolaps usaha. Akhirnya pengangguran terbuka meningkat, PHK, banyak pekerja dirumahkan karena Perusahaan tidak mampu membayar," tambah Nielma.

Sebelumnya, Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar) menolak kenaikan UMK Makassar yang ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jenderal Lapangan ALPAR, Taufik mengatakan, pihaknya menilai, kenaikan upah 2022 sangat jauh dari kata layak untuk pekerja buruh di Kota Makassar.

"Kami menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena kami menilai penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kata layak. Dan formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kami sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum," ujar Taufik saat melakukan Aksi di Kantor Disnaker Makassar, Selasa (23/11/2021).

Kenaikan upah minimum buruh tahun 2022 yang ditetapkan dinilai terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.

Ia juga meminta, pemerintah mencabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Penulis : Nurjannah
Editor : Muh. Syakir
#Buruh #UMK Makassar
Berikan Komentar Anda