Amrin : Minggu, 21 November 2021 17:30
Ilustrasi, bendera negara China (Foto: Int)

BEIJING, PEDOMANMEDIA - Seorang pria diganjar hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, Cina, karena dianggap menyebabkan 488 orang terinfeksi Covid-19.

Selain hukuman penjara, pria bermarga Cao juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yuan atau sekitar Rp446 juta, demikian putusan pengadilan Kota Pingxiang, Guangxi, dikutip dari media lokal, dikutip dari merdeka, Minggu (21/11/2021).

Dalam persidangan terungkap bahwa Cao kebohongan mengenai riwayat kesehatannya saat kembali ke China pada April lalu.

Dia juga menutupi kasus positif yang dialaminya saat berada di salah satu hotel di Vietnam dan merasakan gejala-gejala COVID-19 seperti demam.

Dia juga bertemu dengan beberapa teman saat menjalani pemeriksaan yang merupakan protokol kesehatan sebagaimana jaksa penuntut.

Kebohongannya telah menyebabkan 459 orang dikarantina dan menjalani perawatan kesehatan. Mereka berada dalam angkutan umum dan hotel yang sama dengan Cao.

Selain itu 29 staf pos perbatasan Youyi, Guangxi, juga wajib menjalani mandiri selama 14 hari.

Peristiwa tersebut juga telah menimbulkan kerugian materi senilai 645.862 yuan (Rp1,4 miliar).