Muh. Syakir : Jumat, 19 November 2021 17:58
AKP M Tambunan

GOWA, PEDOMANMEDIA - Pasangan suami istri NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana UU ITE. Ivan dan Riana dianggap telah menyebarkan berita bohong soal kehamilannya ke media sosial saat peristiwa penganiayaan oleh Satpol PP Gowa, Juli lalu.

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa pada Kamis 18 November 2021 kemarin.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, saat dikonfirmasi Jumat siang (19/11/2021).

Diketahui sebelumnya NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel. Ia dilapor karena telah berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pascaterjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Juli lalu.

Kata Tambunan, atas laporan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli. Bahkan Riana dibawa ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi.

"Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka Riana tidak hamil seperti yang diutarakan selama ini baik saat terjadinya aksi penganiayaan hingga postingan di media sosial," jelasnya.

Bahkan, dari data PK 21 Kecamatan Bajeng (BKKBN) penyampaian MOW (metode operasi wanita) dinyatakan bahwa Riana tutup kandungan.

Keduanya dianggap telah menyebarkan berita bohong lewat media sosial dengan modus menimbulkan keonaran di masyarakat dan berlatar belakang mendapatkan simpati masyarakat. Terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dari Pasutri ini pihak kepolisian menjerat tersangka dengan UU ITE dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 ttg hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuh Tambunan.

Penulis: Elien Marlina