Amrin : Minggu, 14 November 2021 14:19
Para pelaku pemerkosaan di bawah umur di Luwu (Foto: Ist)

LUWU, PEDOMANMEDIA - Jajaran Resmob Polres Luwu menangkap empat remaja pelaku kejahatan anak di bawah umur.

Mereka masing-masing berinsial RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21). Keempatnya remaja ditangkap karena diduga sebagai pelaku kasus seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DI (13).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku yang dilakukan di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat (12/11/2021) lalu.

"Keempat pelaku kami amankan berdasarkan laporan polisi yang diterima terkait kasus rudapaksa terhadap anak yang masih terhitung di bawah umur," ungkap AKP Jon dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku RI (17), warga Larompong Kabupaten Luwu bertemu korban DI (13), warga Suli Luwu dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian, pelaku membawa korban ke rumah kost miliknya yang bertempat di Jalan Pemuda.

Setibanya di rumah kost itu, pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar lalu membujuk korban untuk berhubungan badan.

Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak korban.

Tetapi pelaku RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban hingga menyetubuhinya.

"Pelaku RI ini memaksa untuk membuka baju dan celana korban akhirnya dia langsung menyetubuhinya," ungkap AKP Jon.

Usai menyetubuhi korban, tiga pelaku lainnya yakni AR (19), AL (16) dan AR (21). Warga Latimojong, Kabupaten Luwu itu pun tak mau ketinggalan.

Ketiga pemuda ini juga masuk ke dalam kamar pelaku RI dan ikut menyetubuhi korban secara bergantian.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani mereka secara bergantian.

"Jadi korban ini digilir oleh para pelaku, mereka secara bergantian meniduri korban," ungkap AKP Jon.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada alat kelamin, kemudian orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian di Polres Luwu.

"Jadi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, di peroleh informasi bahwa pelaku AR, AL dan AR sedang berada di rumah kost miliknya di Jalan Pemuda, akhirnya tim kemudian bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku. Sementaran seorang pelaku lainnya RI (17 ) berhasil diamankan di Desa Rumaju Kecamatan Bajo," kata jelas AKP Jon.

Dari hasil interogasi keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang-barangnya termasuk unit sepeda motor yang digunakan sebagai korban juga pihak Polres Luwu.