MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) meminta Polda Sulsel mendalami peran sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dana CSR di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Laksus menduga, ada pihak-pihak yang turut keciprat dana CSR.
"Tim penyidik harus segera mendalami peran pihak lain selain kades. Mereka adalah pihak yang paling berperan melakukan lobi dalam penyaluran dana CSR itu. Mereka diduga ikut menerima manfaat," terang Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar, Jumat (12/11/2021).
Polda Sulsel telah memeriksa 5 kades dalam kasus ini. Menurut Ansar, penyidik juga perlu mendalami peran pelobi.
Karena pelobi ini yang menjadi mediator antara kades dan perusahaan pemberi dana CSR. Kata Ansar, selain melobi, mereka juga ikut menikati.
“Kami apresiasi polda mengusut kasus ini karena sudah lama ada informasi bahwa dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Ansar.
Diketahui, Polda mengusut realisasi dana CSR di Galesong Utara karena diduga telah diselewengkan. Ada tiga perusahaan yang mengucurkan dana CSR tersebut yakni PT Aleppo Karya Mandiri, PT Gassing Sulawesi, dan PT Banteng Laut Indonesia.
Sementara lima kepala desa yang telah diperiksa yakni berasal dari Desa Tamasaju, Desa Aeng Towa, Desa Sampulungan, Desa Tamalate, dan Desa Aeng Batu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah dana CSR yang disalurkan tiga perusahaan untuk lima desa di Galut jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga telah mengantongi salinan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dokumen tersebut di antaranya, Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) 2020, DPA 2020, APBDesa 2020, serta laporan penerimaan dana CSR 2020 beserta realisasinya.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa
-
2 Tahun Kasus Pungli UNM Mangkrak, Laksus Pertanyakan Keseriusan Polda Sulsel
-
Bawa 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin
-
Wanita di Takalar Dibunuh Perampok, Emas 30 Gram Digasak