Ganja 446 Gram Gagal Diselundupkan ke Lutim, Libatkan Jaringan Lintasprovinsi
Pengungkapan berawal dari informasi BNNP Sumatera Barat soal adanya pengiriman ganja dari Padang menuju Lutim. Dari keterangan BNNP Sumbar diketahui ganja tersebut dikirim lewat jasa pengiriman.
LUTIM, PEDOMANMEDIA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersama Bea Cukai Lutim berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 446 gram yang diselundupkan dari Padang ke Lutim. Temuan ganja ini diduga melibatkan jaringan narkoba lintasprovinsi.
Ganja tersebut diselundupkan via jasa pengiriman. Dua orang pria diamankan dalam penyergapan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini melibatkan BNN Sulsel, BNN Sumbar dan Bea Cukai Lutim. Kasus ini dibongkar berkat koordinasi ketiga lembaga.
"Ganja itu dikirim dari Padang tujuan Lutim. Dikirim lewat jasa pengiriman. Pengungkapan berawal dari informasi BNNP Sumatera Barat soal adanya pengiriman ganja dari Padang menuju Lutim," jelas Andi Oddang dalam keterangan pers, Jumat (30/10/2020).
Informasi kemudian diteruskan kepada pihak Bea Cukai Luwu Timur. Dari keterangan BNNP Sumbar diketahui ganja tersebut dikirim lewat jasa pengiriman.
"Setelah menerima informasi itu Bea Cukai langsung melakukan pengecekan dan control delivery. Hasilnya benar. Dan kita amankan dua orang yang baru saja akan mengambil kiriman paket itu," jelas Andi Oddang.
Saya hendak diamankan kedua pria itu mencoba kabur. Sampai terjadi aksi kejar-kejaran. Aparat akhirnya bisa meringkus keduanya.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial DTT (24) dan FF (22).
Andi menyebutkan dari tangan dua tesangka pihaknya menyita 1 paket ganja dibungkus dengan lakban coklat seberat 446 gram. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Sorowako dan sekitarnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke BNN Sulsel untuk pengembangan. Karena diduga keduanya adalah kaki tangan jaringan pengedar lintasprovinsi yang cukup lama beroperasi di Lutim.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
