Muh. Syakir : Senin, 08 November 2021 19:10
Randi diapit petugas saat diamankan dini hari tadi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Resmob Polsek Rappocini, Kota Makassar menangkap seorang buronan curanmor, Senin (8/11/2021) dini hari. Ia ditangkap saat pesta miras dengan seorang wanita.

DPO itu bernama Randi. Dia ditangkap di kamar salah satu penginapan Jl Hertasning, Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Akhmad Risal mengatakan, terduga pelaku tercatat sebagai DPO sejak 6 bulan lalu.

"Pelaku (Randi) ini diamankan dalam kasus pencurian. Dia, termasuk DPO kami yang telah melakukan pencurian sejak Maret lalu," kata Iptu Akhmad Risal kepada wartawan.

Dia menyebut, bahwa pelaku sudah belasan kali terlibat aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Rappocini.

"Dari hasil pemeriksaan kami, ada 14 TKP (tempat kejadian perkara) untuk pelaku ini," ujar Iptu Akhmad Risal.

Dalam melancarkan aksinya, kata Iptu Akhmad, pelaku pencurian ini bersama seorang rekannya dengan menyasar rumah-rumah warga dan motor yang didapati terparkir.

Namun, seorang rekannya sudah lebih dahulu ditangkap dan sementara menjalani proses hukum.

"Yang satu itu (teman Randi) sudah kita lakukan proses (hukum) dan sudah vonis," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Randi kini mendekam di sel tahanan Polsek Rappicini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.