MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat, selaku terdakwa penerima suap infrastruktur kini berlanjut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino yang dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Penasehat Hukum NA dan di PN Makassar Jl Kartini, Rabu (3/11/2021).
Sementara kedua terdakwa melalui zoom meeting dari Rutan KPK di Jakarta.
Kali ini, sidang tersebut terbilang unik sebab kedua terdakwa saling bersaksi.
Pertama, Edy lebih dulu menjadi saksi NA.
JPU KPK mengkonfrontir beberapa pertanyaan terkait dakwaan yang dibuatnya.
Utamanya uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp2,5 miliar.
"OTT saya itu 27 Februari. Rp2 miliar dalam kopor dan Rp500 juta dalam ransel," kata ER menceritakan kronologi saat di OTT.
Diceritakannya lagi, bahwa awalnya dirinya sedang lagi makan di RM Nelayan.
"Awalnya saya sedang makan di RM Nelayan, Pak Agung Sucipto nelpon bilang uangnya sudah siap pak. Sehingga pak Agung ini datang dan kasi uang Rp2,5 M serta proposal kepada saya yang nanti tujuannya untuk Pak NA," ungkap Edy dalam persidangan itu
Dia melanjutkan, bahwa sempat pak Agung mau serahkan uang itu di Rujab Gubernur. Tapi, kata Edy, dirinya melarang lantaran takut ada yang saksikan.
"Saya tahan untuk serahkan uang itu di Rujab, karena saya bilang terlalu ramai di situ dan banyak CCTV," ujarnya.
Selain itu, Edy juga mengaku kenal dengan NA saat menjadi Bupati Bantaeng periode pertamanya.
Saat itu, kata Edy, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga 2014 lalu. Kemudian 2018 akhirnya dia ditarik ke Pemprov Sulsel.
"Saya menjabat di PU sebagai kepala Bidang Bina Marga 2014 lalu. Kemudian pada 2018 September saya pindah ke Pemprov," katanya.
"Setelah pindah di Pemprov saya sebagai staf Bina Marga sampai 2020. Jadi Kepala Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan Februari 2020. Kemudian September 2020 diangkat jadi Sekdis," tambahnya.
Tak sampai disitu, JPU kembali menanyakan, keinginan siapa Edy untuk dipindahkan ke Pemprov. Edy pun mengaku bahwa itu keinginan dirinya melalui rekomendasi NA. Sebab NA juga telah menjanjikan Edy untuk sama-sama ke Makassar.
"Keinginan saya tapi diminta NA membantu di provinsi. Dia bilang saat masih Bupati. Dia bilang kalau menang saya ajak kau ke Makassar. Saat itu masa Pilkada, tapi semasa itu saya tidak pernah minta jabatan ke Pak Nurdin," jelasnya.
JPU bertanya lagi, terkait alasan Pak NA minta Edy pindah ke Pemprov.
Edy pun mengaku jika itu berdasarkan dari prestasi kinerjanya selama di Bantaeng.
"Mungkin karena saat di Bantaeng Pak NA lihat kinerja saya karena infrastruktur jalan merata. Bagus. Intinya pak NA percaya saya dalam pengerjaan di lapangan," terangnya
Diketahui, Agung Sucipto alias Anggu merupakan seorang pengusaha pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
Anggu divonis 2 tahun penjara. Anggu disebut terbukti bersalah memberi suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!