Polisi Ringkus Pencuri Emas di Makassar
Pelaku tersebut pura-pura jadi pembeli dan menanyakan harga emas, kemudian meminta karyawan toko untuk menunjukan gelang, setelah karyawan menunjukan gelang dan pelaku melakukan penawaran harga seolah olah serius membeli.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Polsek Ujung Pandang bersama Resmob Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian pemberatan (Curat) berupa emas di salah toko di Makassar. RM (35) diamankan di rumah kostnya di Jalan Bonto Lanra, Rabu (28/10/2020) kemarin.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP / 7g / X / 2020 / Restabes Makasaar/Sektor UP, Tanggal 28 Oktober 2020.
“Pelaku yang berhasil ditangkap di rumah kostnya. Ia merupakan warga Jalan Kandea II, Kota Makassar,” ujar Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji, amis (29/10/2020).
Ia menjelaskan, pelaku RM (35) ini telah melakukan tindak pidana Curat di toko emas di Jalan Somba Opu yang berawal dari informasi dari jaringan dan viralnya di medsos.
Pelaku RM (35) mengakui telah melakukan pencurian 1 buah gelang emas seberat 30 gram di toko emas Remaja.
“Pelaku tersebut pura-pura jadi pembeli dan menanyakan harga emas, kemudian meminta karyawan toko untuk menunjukan gelang, setelah karyawan menunjukan gelang dan pelaku melakukan penawaran harga seolah olah serius membeli," katanya.
Pelaku kemudian mencoba gelang di tangannya dan melihat karyawan lengah pelaku langsung lari membawa gelang tersebut dan menaiki motor yang sudah terparkir di depan toko emas.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Ujung Pandang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
