Cerita Berliku Pria Perkosa Anak Tiri di Pinrang, Akhirnya Divonis 13 Tahun Penjara
Kejanggalan yang ada kemudian diarahkan ke kepolisian dan berakhir dengan status tersangka. Sp tak lain adalah ayah tiri korban
PINRANG, PEDOMANMEDIA. Kasus pemerkosaan yang menimpa V alias NS, bocah 12 tahun di Kabupaten Pinrang berakhir dengan vonis 13 tahun penjara. Sp, sang pelaku adalah ayah tiri korban sendiri.
"Vonisnya 13 tahun subsider 6 bulan kurungan" kata Kasi Intel Kejari Pinrang Zen Tomy Aprianto kepada PEDOMANMEDIA, Senin (25/10/2021)
Sebelumnya, Sp diamankan petugas di Desa Wattang Palu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang pada 9 Juli 2020 lalu atas laporan pemerkosaan yang dilakukan terhadap NS (12) yang tak lain adalah anak tirinya.
Kasus ini sempat menghebohkan jagad maya dan menjadi atensi nasional lantaran kedok awal pemerkosaannya terbongkar akibat pria yang menikahi gadis usia 12 tahun itu adalah seorang penyandang difabel netra alias orang buta yang berusia 44 tahun.
"Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lalu mengakali NS untuk menikahkannya dengan seorang pria penyandang disabilitas netra" kata Andi Bakhtiar Tombong, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, 25 Oktber 2021
Kepada PEDOMAN, Andi Bakhtiar menjelaskan bahwa pernikahan NS dengan Bh berlangsung secara adat pada 30 Juni 2020 lalu.
Jalan secara adat itu mereka tempuh lantaran mengakali KUA untuk mendapatkan legalitas pernikahan.
"Pengajuannya di KUA ditolak karena masuk kategori anak di bawah umur" kata Andi Bakhtiar
Pihak P2TP2A mengatakan bahwa awalnya mereka tidak menyangka bahwa korban NS dinikahkan dengan pria tuna netra lantaran sang ayah tiri ingin menutupi aibnya
"Awalnya kami tidak curiga, tapi setelah ada pemeriksaan, ternyata terdapat banyak kejanggalan," ungkap Andi Bakhtiar
Kejanggalan yang ada kemudian diarahkan ke kepolisian dan berakhir dengan status tersangka dan penahanan terhadap Sp yang tak lain adalah ayah tiri korban
Andi Bahktiar berahap kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada kemungkinan lolos karena banding di tingkat Pengadilan Tinggi atau kasasi di tingkat Mahkamah Agung
"Sangat baik bila sudah ada status inkrah," ungkapnya.
Penulis: Ruknuddin
