MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat ll pada 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, nomor 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/x/2021.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, saat ini Kota Makassar belum turun level masih berada di zona level 2.
"Belum turun level masih PPKM level 2," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
PPKM kali ini jam operasional di pusat perbelanjaan atau mall ditambah satu jam hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam yang dulunya hanya sampai jam 8 malam.
Selain itu, kapasitas pengunjung di bioskop di tambah 70 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Usia pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk.
"Penambahan Jam operasi di Mall sampai pukul 21.00 WITA. Bioskop bisa dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 70% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Zainal.
Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya bisa buka hingga jam 10 malam. Untuk Warkop, rumah makan atau restoran cafe hanya dibolehkan hingga jam 9 malam.
Penulis: Nur Jannah
BERITA TERKAIT
-
Bertemu Appi, Pejabat Uni Eropa Puji Perubahan Makassar dalam 3 Dekade
-
Petepete Laut Makassar Soft Launching Lusa, Beroperasi Sekali Sepekan
-
Pemkot Makassar Operasikan Kolam Lindi di TPA Antang, Pakai Teknologi Eco True
-
Appi Bicara Bahaya Rokok: Generasi Harus Diselamatkan dari Sekarang
-
Peringatan HLH 2026 di Makassar, Appi Pimpin Plogging dari Balaikota ke Nusantara