MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengingatkan ASN untuk tidak cuti saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan cuti berlaku dari 18 hingga 22 Oktober 2021.
"Dilarang ambil cuti. Kalau ada pejabat yang keluarkan cuti maka pejabatnya dikenakan sanksi," ujar Siswanta dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Larangan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 13/2021. Jika ada ASN ditemukan nekat melakukan cuti maka dipastikan akan diperiksa.
Sanksi yang diberikan ASN yang melakukan cuti bisa saja berpotensi hingga pemecatan.
Namun pelanggarannya kata, Andi Siswanta akan ditinjau berdasarkan kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Nanti kita periksa. Kenapa dia nekat dan apa hukumannya. Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM," katanya.
Surat cuti, kata dia, tidak serta merta bisa dikeluarkan. Ada syarat dan prosedur yang mesti dilalui.
"Tidak mungkin dia cuti karena tidak keluar izin cuti. Bukan cuti, itu namanya bolos," tegasnya.
Penulis: Nurjannah
BERITA TERKAIT
-
Appi Raih Grand Baznas Award 2026, Siap Jadikan Makassar Kota Filantropi
-
Kasus ISPA Naik 7.940, Pemkot Makassar Bagi Masker-Siapkan Logistik Kesehatan
-
1.500 PKL Makassar Terdampak Relokasi akan Dapat KUR, Sentuh 15 Kecamatan
-
Wujudkan Validasi DTSEN, Pemkot Makassar Libatkan Camat-Lurah
-
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Isu Budaya Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah