MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengingatkan ASN untuk tidak cuti saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan cuti berlaku dari 18 hingga 22 Oktober 2021.
"Dilarang ambil cuti. Kalau ada pejabat yang keluarkan cuti maka pejabatnya dikenakan sanksi," ujar Siswanta dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Larangan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 13/2021. Jika ada ASN ditemukan nekat melakukan cuti maka dipastikan akan diperiksa.
Sanksi yang diberikan ASN yang melakukan cuti bisa saja berpotensi hingga pemecatan.
Namun pelanggarannya kata, Andi Siswanta akan ditinjau berdasarkan kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Nanti kita periksa. Kenapa dia nekat dan apa hukumannya. Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM," katanya.
Surat cuti, kata dia, tidak serta merta bisa dikeluarkan. Ada syarat dan prosedur yang mesti dilalui.
"Tidak mungkin dia cuti karena tidak keluar izin cuti. Bukan cuti, itu namanya bolos," tegasnya.
Penulis: Nurjannah
BERITA TERKAIT
-
Appi Ingin Peringatan May Day 2026 Lebih Dialogis, Tawarkan Duduk Bersama di Karebosi
-
Appi Penuhi Janji, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Kepulauan
-
Banyak Bansos Salah Sasaran, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Data
-
Hadapi Ancaman El Nino, Pemkot Makassar Siagakan 60 Armada untuk Distribusi Air
-
Appi Wanti-wanti Ancaman El Nino Juni: Kita akan Hadapi Krisis Air