Sabtu, 16 Oktober 2021 12:37

Tahun Depan, Pajak Berbasis Emisi Bakal Diberlakukan untuk Mobil Baru

Suasana pameran mobil. (Foto: Int)
Suasana pameran mobil. (Foto: Int)

Penerapan pajak berbasis emisi ini merupakan rencana Pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah saat ini bersiap memberlakukan pajak berbasis emisi bagi industri otomotif.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, secara garis besar peraturan ini akan mengatur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan gas buang atau emisi.

Jadi bukan lagi berdasarkan jenis dan kapasitas mesin mobil seperti yang masih berlaku sampai saat ini.

Baca Juga

Dilaporkan dari laman resmi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dikutip dari Oto Plus, tadinya pemberlakuan pajak berbasis emisi dimulai hari ini, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Namun ternyata, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 masih berlaku PPnBM Ditanggung Pemerintah (DPT) berupa insentif 100 persen, yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Memastikan besar jadwal rencana pemberlakuan pajak karbon tersebut diundur sampai tahun 2022 mendatang.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, Sabtu (16/10/2021) mengatakan, industri otomotif sudah siap dengan penerapan pajak berbasis emisi ini.

Bahkan, pelaku industri sudah mengetahui regulasi baru tersebut, dan telah menyusun strategi masing-masing.

Jika produsen mobil ingin mendapatkan pajak yang murah, maka mereka harus membuat emisi yang rendah.

Kukuh menambahkan, penerapan pajak berbasis emisi ini merupakan rencana Pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.

“Kami mendukung kebijakan apa pun, karena cukup adil dengan pencipta skema pajak lama yang berdasarkan bentuk kendaraan dan ukuran mesin, berdasarkan emisi, tentunya ada plus minusnya,” kata Kukuh.

“Jadi tiga poin yang diharapkan Pemerintah adalah, pertama pendapatan Pemerintah tetap naik, emisi kedua ditekan turun, ketiga industrinya tetap tumbuh,” katanya.

Editor : Amrin
#Pajak Emisi Kendaraan #Pasar Otomotif Indonesia
Berikan Komentar Anda