TORUT, PEDOMANMEDIA - Kuasa hukum korban pelecehan seksual bocah 8 tahun (G) Jerib R Talebong meminta ketegasan penyelidikan oleh Polres Toraja Utara (Torut) kepada pelaku. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjual lemari keliling.
"Yang perlu disini adalah ketegasan penyidik Polres Torut terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara EP terkait tentang pelecehan seksual yang dialami oleh anaknya," kata Jerib, Selasa (27/10/2020).
Jerib juga meminta kepada pihak Polres Torut agar kasus ini bisa diprioritaskan dengan baik untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami sebagai kuasa hukum keluarga tidak menginginkan yang bersangkutan ada yang menjamin atau ada yang melakukan penahanan karena pasal 82 ayat 1 sudah jelas bahwa ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
"Kasus ini murni. Biarpun tanpa dilaporkan, penyidik bisa saja menindak kasus itu," tambahnya.
Kata dia, dalam pengembangan penanganan kasus tersebut belum ditemukan keganjalan. Karena Polres Torut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam surat yang bernomor B/153/X/RES.1.24/2020/Reskrim, pihak Polres Torut memberitahukan bahwa perkara tersebut setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan.
BERITA TERKAIT
-
Tim Audit Itwasda Polda Sulsel Sambangi Polres Toraja Utara
-
Iptu Muh Nasrun Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Toraja Utara
-
Kapolres Toraja Utara Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pengeroyokan di Valerie Cafe
-
Gelar Rikmin Calon Anggota Polri, Polres Torut Jamin Transparan-Gratis
-
Kasus Mandek, Barang Bukti Dana PPPK Rp377 Juta di Polres Torut Tertahan 1,5 Tahun