MAKASSSR, PEDOMANMEDIA -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel meluncurkan aplikasi tata cara pelaporan tindak pidana korupsi. Aplikasi ini hadir memberi ruang kepada publik untuk turut aktif melawan korupsi.
Kalangan pegiat antikorupsi menyambut baik terobosan ini. Para aktivis berharap aplikasi ini mampu membuka keran transparansi.
"Kita harapkan terobosan ini benar benar berdampak luas terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kita apresiasi Polda. Ini menunjukkan kian besarnya semangat keterbukaan dalam melawan korupsi," terang Direktur Laksus Muh Ansar, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Muh Ansar, aplikasi pelaporan korupsi ini juga bagian implementasi yang konkret terhadap pelibatan masyarakat dalam tindak pidana korupsi. Ansar menyebut, itu sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"Kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan aplikasi ini. Kami ingin ini tidak berhenti sampai pada seremoni launching saja. Tapi punya implikasi nyata di masyarakat," katanya.
Aplikasi pelaporan korupsi Polda Sulsel dapat diakses melalui APP store dan Play Store. Masyarakat akan mudah mengaksesnya, dengan persyaratan awal dan wajib, memasukkan KTP, alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi sekiranya ada.
Aplikasi dilaunching di Hotel Claro beberapa hari lalu. Hadir langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri, Kasubdit III Kompol Fadli serta para aktivis antikorupsi. Turut pula perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Laksus Surati Bareskrim-Komisi III, Desak Bandar Judi Sabung Ayam di Bahodopi Ditangkap
-
Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa
-
2 Tahun Kasus Pungli UNM Mangkrak, Laksus Pertanyakan Keseriusan Polda Sulsel
-
Bawa 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin